News

Pemprov Riau Salurkan Rp 110 Miliar THR 15.097 ASN , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Pemprov Riau Salurkan Rp 110 Miliar THR 15.097 ASN Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Pemprov Riau Salurkan Rp 110 Miliar THR 15.097 ASN ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau menyatakan, sudah menyalurkan Rp 110 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) bagi 15.097 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi.

”THR yang diterima ASN Pemprov Riau adalah sebesar gaji yang diterima pada Maret, kemudian ditambah 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP),” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra seperti dilansir dari Rakyatnesia di Pekanbaru.

Dia mengatakan, instrumen satu bulan gaji dan ditambah 50 persen TPP itu besaran THR pegawai adalah berdasar arahan pemerintah pusat. Sedangkan penyaluran THR, berdasar usul surat perintah bayar dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Riau dan kemudian sudah disalurkan.

Baca Juga: Disnaker Sulsel Sidak Perusahaan Pastikan Pembayaran THR

”Dengan demikian kita sudah menjalankan arahan pemerintah pusat agar pembayaran THR pegawai tepat waktu. Kita berharap para penerima THR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Indra.

ASN mendapat THR berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan. Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Rabu (29/3).

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN, termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan, yang sudah melayani masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga: Dosen UIN Suska Riau Laporkan Dugaan Korupsi Remunerasi ke KPK

ASN yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemberian THR juga dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button