Wabup Asmar Jabat Plt Bupati Meranti , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Wabup Asmar Jabat Plt Bupati Meranti Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Wabup Asmar Jabat Plt Bupati Meranti ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Pemprov Riau menunjuk Wakil Bupati Meranti Asmar menjadi pelaksana tugas (plt) Bupati Meranti. Penunjukan Asmar sebagai Plt bupati setelah sang Bupati M Adil ditangkap tangan oleh KPK pada Kamis malam (6/4) lalu.
Penunjukan itu berdasar pada surat Gubernur Riau Syamsuar pada Senin (10/4) bernomor 15/PEM-OTDA/1641 dengan perihal Plt dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah.
Dikutip dari Riau Pos (Jawa Pos Group), Kabag Humas dan Prokopim Meranti Afrinas Yusran mengatakan, isi surat itu dikeluarkan sehubungan dengan dilakukannya penahanan terhadap Bupati Kepulauan Meranti Adil oleh KPK pada tanggal 6 April 2023.
Baca Juga: Bupati Meranti Diselidiki KPK sejak Dirlidik Dijabat Brigjen Endar Priantoro
Adapun lampiran dari surat itu yang diterima Riau Pos (Jawa Pos Group) berisikan, pertama penerbitan surat berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
a. Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa “Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”
b. Selain terusan Pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.”
Sehubungan hal tersebut di atas, untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Saudara Wakil Bupati Kepulauan Meranti melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kepulauan Meranti sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Tembusan surat yang kami terima juga diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri RI Cq Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta. Setelah itu Ketua DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di Selat Panjang dan Anggota Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti di Selatpanjang,” ujar Afrinas Yusran.
Dikutip dari Jawa Pos