Setelah 28 Tahun, Akhirnya Sengketa Tanah Suku Anak Dalam di Musi Rawas Hampir Selesai , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Setelah 28 Tahun, Akhirnya Sengketa Tanah Suku Anak Dalam di Musi Rawas Hampir Selesai Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Setelah 28 Tahun, Akhirnya Sengketa Tanah Suku Anak Dalam di Musi Rawas Hampir Selesai ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Keberadaan Suku Anak Dalam (SAD) seringkali terpinggirkan. Ekspansi industri perkebunan terkadang bersentuhan dengan kehidupan utama mereka, terutama kebutuhan atas tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto mengunjungi Sumatera Selatan untuk berkoordinasi dengan Gubernur Sumsel Herman Deru, serta unsur Forkompimda lainnya dalam rangka penyelesaian sengketa pertanahan Suku Anak Dalam (SAD) yang bermukim di Desa Tebing Tinggi, Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Konflik ini sudah berlangsung sejak tahun 1995 akibat terbitnya HGU atas nama PT Lonsum di atas tanah masyarakat SAD seluas 1.400 hektare,” kata Hadi Tjahjanto dalam keterangannya, Rabu (12/4).
Berbagai mediasi sudah dilakukan namun menemui jalan buntu. Setelah 28 tahun menjadi sengketa, akhirnya kini urusan pertanahan tersebut menemui titik terang.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Musi Rawas, sudah ada skema penyelesaian dan sudah prosesnya sudah hampir selesai. Intinya semua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dan Insya Allah tidak akan ada hambatan yang serius,” lanjut Hadi.
Dijelaskannya, saat ini proses inventarisasi sudah rampung, mekanisme pemberian hak juga sedang berlangsung. Dia melihat, baik PT Lonsum maupun pihak SAD semua kooperatif dan beritikad baik.
“Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Musi Rawas Insya Allah kasus ini akan segera kita nyatakan selesai,” ungkap Hadi.
Dikutip dari Jawa Pos