Teddy Minahasa Sebut Kasus Peredaran Sabu Rekayasa, Jaksa: Mengada-ada! , Kabar Indonesia

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – Teddy Minahasa Sebut Kasus Peredaran Sabu Rekayasa, Jaksa: Mengada-ada! Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Teddy Minahasa Sebut Kasus Peredaran Sabu Rekayasa, Jaksa: Mengada-ada! ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleiodoi terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa yang menyatakan bahwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya merupakan rekayasa. Menurut jaksa, pernyataan Teddy itu hanya mengada-ada dan tak ada bukti.

 

“Terkait dengan ada rekayasa kasus, Penuntut Umum dengan tegas menyatakan kesimpulan dari terdakwa sangatlah mengada-ada,” ujar Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4).

 

“Karena terdakwa tidak mendasari tuduhan tersebut dengan alat bukti di dalam persidangan maupun di dalam nota pembelaannya,” sambungnya.

 

 

Selain itu, dari sisi pernyataan Teddy bahwa kasus ini adalah untuk membunuh karakter dan karirnya di kepolisian, hal itu juga menurut jaksa tak dapat dibuktikan.

 

“Adapun proses peradilan pidana yang dihadapi oleh terdakwa dari awal hingga saat ini selalu didampingi oleh tim penasehat hukumnya, sehingga dapat dipastikan hak-haknya selalu terpenuhi,” jelas Jaksa.

 

Sebelumnya, Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut bahwa penjeratan dirinya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu merupakan konspirasi dan rekayasa. Hal itu dilakukan menurutnya untuk membunuh karakter dan membinasakannya.

 

 

Hal itu ia sampaikan saat membacakan pleidoi dirinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).

 

“Dalam proses hukum yang saya alami ini terjadi banyak sekali kejanggalan dan un-procedural yang dilakukan sejak proses

penyidikan dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya,” kata Teddy. 

 

Selain itu, konspirasi ini juga menurutnya merupakan upaya untuk menghentikan karir, menghancurkan hidup, dan masa depan Mantan Kapolda Sumatera Barat itu. 

 

“Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya,” ucapnya.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags