Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Jaksa Minta Hakim Abaikan Pleidoi Irjen Teddy Minahasa , Kabar Indonesia

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Jaksa Minta Hakim Abaikan Pleidoi Irjen Teddy Minahasa Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Jaksa Minta Hakim Abaikan Pleidoi Irjen Teddy Minahasa ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Sidang replik kasus penjualan narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin (18/4). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak duplik atau pembelaan dari Teddy Minahasa.

JPU mengatakan, setelah meneliti dalil-dalil tim penasihat hukum Teddy, dipastikan bahwa berbagai dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum. ”JPU memohon ke majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU,” ujar salah seorang JPU. Dia menegaskan, seluruh dalil yang ada dalam pleidoi terdakwa dapat dikesampingkan.

Sementara itu, kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, menuturkan bahwa tidak ada hal baru dalam replik yang disampaikan jaksa. Tidak ada pembuktian yang kuat terkait barang bukti yang disita. ”Padahal, itu yang paling penting dibuktikan,” paparnya.

Baca Juga: Keluarga Teddy Minahasa Jarang Hadir di Persidangan, Pengacara: No Comment

Dia lalu menyoroti tanggapan JPU bahwa tidak ada saksi dalam penggantian sabu-sabu menjadi tawas. ”Sangat lemah bukti penukaran sabu-sabu menjadi tawas,” urainya.

Menurut dia, dengan kondisi replik tersebut, pihaknya yakin Teddy tidak akan terbukti terlibat dalam perkara tersebut. ”Secara hukum seharusnya tidak terbukti. Mudah-mudahan,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Teddy Minahasa terjerat kasus penjualan barang bukti berupa sabu-sabu. Dalam persidangan, jaksa menyebut bahwa Teddy telah menikmati Rp 300 juta dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut. Teddy terjerat setelah Dody Prawiranegara mengakui penjualan barang bukti tersebut merupakan perintah Teddy. (idr/c7/oni)

Baca Juga: Sahabat Teddy Minahasa Temui Jaksa, Pengacara Sebut Tak Ada Permintaan Apapun

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags