Polda Sebut Pemberhentian Sementara Kabid Propam Kaltara Sesuai Prosedur , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Polda Sebut Pemberhentian Sementara Kabid Propam Kaltara Sesuai Prosedur Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Polda Sebut Pemberhentian Sementara Kabid Propam Kaltara Sesuai Prosedur ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Pemberhentian sementara Kombespol Teguh Triwantoro dari jabatan Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) pada Polda Kalimantan Utara per 10 April sudah sesuai prosedur.
”Pemberhentian sementara Kombespol Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam pada Polda Kalimantan Utara per 10 April 2023 sudah sesuai prosedur,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombespol Budi Rachmat seperti dilansir dari Rakyatnesia.
Hal itu menanggapi simpang siur pemberitaan mengenai hal itu, kata dia, sekaligus mengklarifikasi atas simpang siur pemberitaan di media.
”Pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan kepolisian merupakan hal biasa yang menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan organisasi,” ujar Budi Rachmat.
Dia mengatakan, pemberhentian sementara Teguh Triwantoro dari jabatannya sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal ayat 4 ayat (2), disebutkan jika anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan bersangkutan berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan/atau keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri.
”Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir. Sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor: 522/IV/KEP./2023,” papar Budi.
Adapun, pemberhentian sementara itu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara.
”Pemberhentian sementara Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri,” terang Budi Rachmat.
Hal itu terkait kasus pencurian BBM ilegal yang sudah ditangani, berdasar hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggungjawabkan penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya.
”Inilah yang akan kami dalami melalui audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilakukan Itwasda Polda Kaltara, agar tidak mengganggu proses tersebut, Kombespol Teguh Triwantoro sementara kami non aktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara,” ucap Budi.
Dikutip dari Jawa Pos