Disnaker Sulsel Sidak Perusahaan Pastikan Pembayaran THR , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Disnaker Sulsel Sidak Perusahaan Pastikan Pembayaran THR Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Disnaker Sulsel Sidak Perusahaan Pastikan Pembayaran THR ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di Kota Makassar. Itu dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Ardiles Saggaf mengatakan, sidak dilakukan tim pengawas untuk memastikan pembayaran THR oleh perusahaan sudah sesuai aturan.
”Kami turun langsung atas instruksi dari Menteri dan Pak Gubernur untuk memastikan THR pekerja dibayarkan sesuai aturan, sehingga kami melakukan sidak secara acak,” kata Ardiles Saggaf seperti dilansir dari Rakyatnesia.
Baca Juga: Kapolda-Pangdam Damaikan Perselisihan Personel TNI-Polri di Makassar
Sidak tersebut dilakukan Dinas Ketenagakerjaan ke PT Samator Gas Industri, PT Sumber Alfaria Trijaya, dan PT Indomarco Prismatama.
Ardiles menyampaikan, dari hasil sidak, tim pengawas menemukan perusahaan yang didatangi sudah membayarkan THR kepada para pekerja.
”Hasil sidak di beberapa perusahaan, Alhamdulillah, secara umum THR keagamaan ini sudah dibayarkan dan pembayarannya sudah sesuai,” tutur Ardiles Saggaf.
Baca Juga: Pemkot Batam Siapkan Rp 17 Miliar untuk THR Non ASN
Ardiles menambahkan, Disnaker sampai sekarang belum menemukan perusahaan yang melakukan pemotongan atau THR-nya dicicil. Jika ada, agar segera dilaporkan.
Sabtu (15/4), merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja. Seusai regulasi, THR harus dibayarkan H-7 Lebaran.
Oleh sebab itu, Ardiles mengimbau perusahaan yang belum membayar THR kepada pekerja agar segera membayarnya. Jika tidak, akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 36 Tahun 2022.
Baca Juga: Apindo Bali Minta Pengusaha Taat Bayar THR Lebaran
”Bu Menteri menegaskan jangan ada pembayaran THR dilakukan secara dicicil,” ungkap Ardiles Saggaf.
Dia menjelaskan, saat ini sudah ada enam perusahaan yang dilaporkan karyawannya ke Disnaker. Dua dilaporkan secara langsung di posko pengaduan dan empat perusahaan dilaporkan secara daring.
Dikutip dari Jawa Pos