Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup Tempat Istirahat KM 207 Cirebon , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup Tempat Istirahat KM 207 Cirebon Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup Tempat Istirahat KM 207 Cirebon ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Polres Cirebon Kota berlakukan sistem buka tutup tempat istirahat (rest area) di kilometer (KM) 207. Itu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan.
”Pemudik juga diimbau berhenti di area itu tidak lebih dari 30 menit. Kami berlakukan sistem buka tutup di tempat istirahat untuk mengantisipasi kepadatan,” kata Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja seperti dilansir dari Rakyatnesia di Cirebon, Selasa (18/4).
Dia mengatakan, pemberlakuan sistem buka tutup itu untuk memastikan area istirahat bisa menampung para pemudik. Selain itu untuk mengantisipasi adanya antrean kendaraan.
Apabila tidak diberlakukan sistem buka tutup, lanjut Triyono, dikhawatirkan kendaraan akan menumpuk di tempat istirahat dan bisa mengakibatkan kemacetan.
”Sebelum melebihi kapasitas dari 100 persen, kami tutup terlebih dahulu,” terang Triyono.
Triyono menambahkan, di tempat istirahat tersebut ada waktu-waktu yang memang padat para pemudik. Seperti ketika akan sahur serta masuk waktu duhur dan magrib.
Oleh karena itu, dia menjelaskan, pada jam-jam rawan tersebut, polisi selalu mewaspadai agar tidak terjadi antrean yang mengular ke lajur jalan tol. Sehingga, pihaknya memberlakukan sistem buka tutup.
”Memang ada jam tertentu, seperti ketika akan sahur, duhur, dan magrib,” terang Triyono.
Selain memberlakukan sistem buka tutup, polisi juga mengimbau masyarakat yang sedang beristirahat agar tidak lebih dari 30 menit di dalam area istirahat. Itu agar bisa bergantian dengan pemudik lain.
”Manfaatkan tempat istirahat dengan sebaik-baiknya, jangan sampai melebihi dari 30 menit,” ujar Triyono.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat meminta pemudik yang mengarah ke Jakarta dari arah timur untuk tidak masuk ke Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) saat pemberlakuan one way. Rekayasa lalu lintas itu dimulai pada Selasa (18/4) atau H-4 Lebaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombespol Wibowo mengatakan, pemberlakuan rekayasa satu arah ke arah timur itu diberlakukan mulai 14.00 WIB. One way diberlakukan mulai dari KM 72 Tol Cipali.
”Masyarakat yang akan ke arah Jakarta untuk tidak memasuki tol dan menggunakan jalur arteri untuk kemudian masuk ke ruas tol di kawasan Cikopo, Purwakarta. Karena dari KM 72 hingga ke Jakarta tidak diberlakukan one way,” terang Wibowo.
Sebelumnya, Korlantas Polri mulai hari ini (18/4) memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau one way di Tol Cipali hingga Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. Itu guna mengantisipasi kepadatan arus mudik yang di ruas jalan tol.
Dikutip dari Jawa Pos