Satlantas Polres Bojonegoro Gelar Patroli dan Penertiban Knalpot Brong. 28 Unit Sepeda Motor beserta Pemiliknya Berhasil Diamankan

Sukisno

Satlantas Polres Bojonegoro Gelar Patroli dan Penertiban Knalpot Brong. 28 Unit Sepeda Motor beserta Pemiliknya Berhasil Diamankan
Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Satlantas Polres Bojonegoro menggelar Patroli penertiban kenalpot brong, di dalam kota Bojonegoro, Sabtu (15/4/2023) sekira pukul 22:00 WIB.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)  menjelang Lebaran 1444 Hijrah yang bertepatan ditahun 2023 Masehi ini.

Kegiatan tersebut dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas,  IPTU Luluk Sulistiono dan diikuti personel Satlantas Polres Bojonegoro.

KBO Satlantas, IPTU Luluk Sulistiono mengatakan bertujuan untuk menciptakan kondusifitas Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Selain itu, adanya aduan atau keluhan dari masyarakat  yang masuk di aplikasi “Matur Pak Kapolres dan Call Center 110”.

Baca Juga  Daftar Rumah Sakit Di Bojonegoro Dan Tipenya

Pengaduan masyarakat tersebut terkait konvoi anak anak muda mengendarai sepeda motor knalpot brong dengan kecepatan tinggi dan mengganggu kebisingan pengguna jalan lainnya.

“Kita respon aduan dari masyarakat terkait knalpot brong, selanjutnya Satlantas melaksanakan patroli dan penertiban dengan sasaran sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis di jalan atau menjadi titik kumpul anak-anak muda di dalam kota Bojonegoro,”kata KBO, IPTU Luluk Sulistiono menegaskan.

“Hasil malam ini,  sebanyak 28 sepeda motor yang kami amankan beserta pemiliknya.  Selanjutnya dilakukan penggantian dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknisnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Daftar Rumah Sakit Di Bojonegoro Dan Tipenya

Terpisah, Kasat Lantas AKP I Gusti Krisna Fuady menjelaskan selain mewajibkan penggantian knalpot kendaraan tersebut Satlantas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik kendaraan untuk tidak asal memasang komponen kendaraan seperti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi karena hal tersebut melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang 22 Tahun 2009.

“Setelah knalpot diganti sesuai spesifikasi oleh para pemilik maka sepeda motor  tersebut kami perbolehkan untuk dibawa kembali,” ujar Pria Lulusan Akpol Tahun 2013 ini.

Lanjut AKP Krisna, pihaknya berharap dengan digelarnya patroli dan penertiban secara masif akan terwujud situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya menjelang Lebaran 2023 di wilayah Kabupaten Bojonegoro ini.

Baca Juga  Daftar Rumah Sakit Di Bojonegoro Dan Tipenya

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read