Di iming-imingi uang Rp 2000, Bocah Balita di Cabuli Seorang Pemuda pengangguran
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kekerasan seksual terjadi lagi di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kali ini pelakunya adalah seorang pemuda pengangguran yang diketahui bernama Marsilan (30) asal Dusun Kaliglonggong, Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jatim. Pelaku dilaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Gayam, Rabu (13/04/2016) oleh Taklimatun Izzah (23) asal Dusun Sumurpandan, Desa Gayam, Kecamatan Gayam dikarenakan telah mencabuli anaknya beriniasial IAN (4).
Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono menjelaskan, pelaku melakukan aksinya ketika korban sedang bermain disebuah tempak bilyard di desa setempat. Ketika bermain, korban kemudian didekati oleh pelaku dan dibujuk rayu dengan iming-iming uang sebesar Rp 2000. Setelah korban mendapatkan uang, pelaku langsung melakukan aksinya denga cara tangan pelaku mengusap pada kemaluan korban. Selain itu, jari pelaku dimasukkan pada kelamin korban.
“Melihat korban, nafsu seksual pelaku muncul, korban diberi uang dua ribu kemudian tangan pelaku memegang dan memasukkannya ke dalam kelamin korban,” katanya.
Kejadian tersebut terbongkar saat korban sudah berada di rumah. Kepada ibunya, korban bercerita jika ia diberi uang pelaku dan tangan pelaku mengusap dan memasukkan ke kelaminnya. Korban juga mengeluh saat buang air kecil, alat vitalnya itu terasa sakit hingga dia menangis.
Melihat korban kesakitan akibat ulah pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan pencabulan itu ke Polsek Gayam. Polisi yang mendapatkan laporan langsung meminta orang tua korban melakukan visum. Guna pengusutan lebih lanjut, Polisi yang menangani kasus pelecehan seksual itu, memintai keterangan sejumlah saksi yang ada dilokasi kejadian serta memanggil pelaku.
“Mendapat laporan langsung ditindak lanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian. Korban juga sudah menjalani visum,” ujarnya.
Sementara itu, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, Polisi perlu mendalami persoalan tindak kekerasan terhadap anak itu, sehingga perlu penangan yang serius. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Polsek Gayam. **(Luh)