Penjambret HP di Talok Kalitidu, Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Polres Bojonegoro kembali berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Kali ini, pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro, yang masuk wilayah Polda Jatim, Senin (10/4/2017) pukul 19.00 wib.
Pelaku adalah seorang pria berinisial AH (34) diringkus di rumahnya di Desa Kedungrojo Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pasalnya, pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana curas dengan korban Siti Ngaisah (40) warga Desa Talok, RT 007, RW 005, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Minggu (26/4/2017) lalu.
Peristiwa itu berawal, saat korban itu korban hendak berangkat berjualan ke Pasar Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Seperti biasa, korban berangkat ke pasar dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di TKP (Tempat Kejadian Perkara), yaitu Jalan poros desa turut Dukuh Kepoh, Desa Talok Kecamatan Kalitidu, sepeda motor korban dikejar oleh pelaku lalu dipotong sehingga korban berhenti dan turun dari sepeda motornya.
Saat korban hendak menanyakan kenapa dia dihentikan ditengah jalan, pelaku sudah menghampiri korban sambil menodongkan sebilah pisau ke arah leher korban dan mengancam hendak membunuhnya jika korban berteriak minta tolong warga sekitar atau pengguna jalan lainnya.
Selanjutnya pelaku memotong tali tas milik korban dan berhasil mengambil tas korban lalu mengambil handphone (hp) milik korban, terus pelaku melarikan sepeda motornya meninggalkan korban. Karena merasa dirugikan sehingga pelaku melaporkan perihal hpnya yang dijambret pelaku itu ke Mapolsek Kalitidu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasat Resrim AKP Sujarwanto membenarkan adanya kejadian pencurian dengan kekerasan (curat) yang menimpa Siti Ngaisah (40) warga Desa Talok, RT 007, RW 005, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Minggu (26/4/2017) lalu.
Dalam laporanya, korban kehilangan satu unit handphone merk Nokia warna hitam. Merasa dirugikan sehingga korban melaporkan hal itu Mapolsek Kalitidu dengan Laporan Polisi nomor : LP/09/III/2017/Jtm/Res.Bjn/Sek.Kalitidu, tanggal 26 Maret 2017.
Berbekal dari ciri-ciri yang disampaikan korban menjadi petunjuk awal bagi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro untuk melakukan penyelidikan. Dalam lidik tersebut, diperoleh informasi bahwa pelaku curat alias penjambretan tersebut adalah AH (34) warga Desa Kedungrojo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Anggota segera mencari keberadaan pelaku, yang selanjutnya setelah diketahui keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, bersama pelaku didapati barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Nokia warna hitam yang diakuinya jika hp tersebut milik korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut.” imbuh AKP Sujarwanto.
Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun. **(Kis/Red).