Ngajak Kencan di Hotel, Dipergoki Laki-laki Yang Mengaku sebagai suaminya, Lalu Korbannya Diperas
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman dilakukan oleh pria berinisial MAN (27) dengan wanita inisial WR (23), mereka mengaku sebagai pasangan suami istri (pasutri) kepada korbannya berinisial BA (18). Akhirnya, malasah tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro dan keduanya telah diamankan oleh Team Resmob Polres Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (6/4/2017), sekira pukul 10.30 wib.
Kejadian itu bermula, saat BA (18) atau korban yang berkenalan lewat facebook (fb) dengan WR (23). Dalam pertemanan itu, akhirnya mereka pengen ketemuan atau istilahnya kopi darat (kopdar).
Selanjutnya, disepakati ketemu di tempat Karaoke, tapi BA tak bersedia akhirnya WR mengajak untuk bertemu alias kencan di salah satu hotel di Jl Veteran Bojonegoro Kota, tanggal 9 Maret 2017 lalu.
Keduanya menepati janjinya, sehingga bertemulah BA dengan WR di hotel dan mereka sepakat untuk memesan kamar hotel. Saat keduanya baru ngobrol-ngobrol, datanglah seorang laki-laki yang mengaku sebagai suami WR yaitu pria yang berinisial MAN (27).
Merasa istrinya dibawa laki-laki masuk di kamar hotel, membuat MAN marah besar kepada BR, selanjutnya menggelandang WR turun ke lantai dasar. Selanjutnya MAN kepada BA menakut-nakuti dengan mengaku sebagai seorang anggota Polisi. Saat itu, MAN juga meminta uang kepada BA (18) sebesar Rp 500 ribu dan uang minta uang untuk membayar kamar hotel sebesar Rp 140 ribu.
Tidak hanya cukup di situ, pada hari Kamis tanggal 06 April 2017 sekira pukul 10.30 wib, MAN dan WR datang ke tempat kerja korban BA, tujuanya meminta pertanggung jawaban BA sambil marah-marah dan meminta uang lagi. Karena merasa malu, didatangi ke tempat kerjanya akhirnya BA ngasih uang lagi sebesar Rp 200 ribu.
Korban BA tidak merasa melakukan hal-hal yang di tuduhkan oleh WR dan dirimya merasa terancam, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro yang beada di Jl MH Tamrin 46, Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Sujarwanto,SH, membenarkan jika telah ada laporan pemerasan dan pihaknya telah menangkap pelaku yang mengaku sebagai pasangan suami istri yakni MAN (27) seorang laki-laki warga Desa Tanjungharjo, RT 06, RW 01, Kecamatan Kapas, Bojonegoro dan pasangannya berinisial WR (23) seorang wanita asal Desa Temayang, Kecamatan Temayang, Bojonegoro.
“Kedua pelaku telah diamankan oleh Team Resmob Polres Bojonegoro,
Kamis (06/04/2017) sekira pukul 11.00 wib. Perbuatan WR dan MAN sudah memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Sedangkan korban mengalami kerugian materi (kermat) dengan total nilai Rp 840 ribu,” tegasnya.
Atas pebuatan tersebut, kedua tersangka oleh penyidik disangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 368 KUHP jo 64 KUHP jo 35 KUHP sub 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. **(Kis/Red).