Satgas Anti Money Politic Polres Bojonegoro, Dibentuk
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Mengamati kondisi di masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, jelang dihelatnya Pemilu 2019 yang bakal berlangsung tanggal 17 April 2019 mendatang. Hal itu, membuat Bawaslu Bojonegoro menyambutnya dengan melakukan pengawasan ekstra ketat, termasuk adanya dugaan bakal terjadinya money politic alias politik uang.
Bawaslu yang menjadi pengawas pemilu, dengan ada Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang beranggotakan Bawaslu Bojonegoro, Polres Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, tiga institusi ini bekerja guna menyamankan persepsi dan menyatukan keterpenuhan unsur pelanggaran pidana yang terjadi dalam Pemilu.
Tak hanya itu, guna melakukan pengawasan adanya pelanggaran money politic di Pemilu 2019 ini, Bawaslu Bojonegoro memperoleh tambahan kekuatan baru, yaitu dengan dibentuknya Satgas Anti money politic Polres Bojonegoro.
Hal itu, disampaikan dalam Konferensi pers yang digelar di ruang rapat Bawaslu Bojonegoro, yang berada di Jalan Teuku Umar atau Depan Mas At Taqwa, Bojonegoro, Kamis (4/4/2019) sore.
Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Moch Zaenuri mengatakan, dibentuknya Satgas Anti Money Politik bentukan Polres Bojonegoro itu, untuk memperkuat Bawaslu dan Gakumdu dalam melakukan pengawasan Pemilu 2019 ini.
Dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, bahwa Satgas Anti Money politic itu bertugas melalui koordinasi dengan Bawaslu, untuk melakukan penindakan money politic dengan mengacu pada Undang-undang Pemilu.
“Satgas Anti Money politic Polres Bojonegoro beranggotakan 70 personil. Untuk tiap-tiap Kecamatan di Bojonegoro ini, ada 2 personil yang bertugas dan mereka berasal dari polsek masing-masing untuk bekerja sebagai anggota satgas tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Moch Zaenuri, Kamis (4/4/2019) sore.
Masih menurut Moch Zaenuri, guna melakukan antisiapsi adanya money politic tersebut, diharapkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk memberikan laporan adanya politik uang yang bisa mencederai demokrasi dalam pelaksanaan pemilu 2019 ini.
Lanjut, Mas Zaenuri – demikian, Ketua Bawaslu Moch Zaenuri ini, akrab disapa – untuk laporan itu, tentunya harus disertai 2 (dua) orang saksi dan bukti-bukti yang menguatkan dari laporan tersebut sehingga bisa langsung di proses sesuai dengan aturan yang ada.
Ditambahkan, bahwa tujuan dibentuknya Satgas Anti Money Politik Polres Bojonegoro itu, bertujuan untuk membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu yang khusus menangani dugaan terjadinya money politic yang terjadi di tengahg-tengah masyarakat yang bisa mencederai adanya pesta demokrasi dalam pilpres dan pileg di pemilu 2019 ini.
“Muaranya adalah, untuk suksesnya pemilu 2119,” pungkasnya.
**(Kis/Red).