Lagi, 2 Pasangan Mesum di Tempat Kos, Terjaring Operasi Pekat Satpol PP Bojonegoro

Sukisno

Lagi, 2 Pasangan Mesum di Tempat Kos, Terjaring Operasi Pekat Satpol PP Bojonegoro
Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat), di wilayahnya.

Hal itu terbukti, Senin (29/3/2021) sore, Satpol PP Bojonegoro baru saja mengamankan satu pasangan bukan suami istri di sebuah rumah Kos yang berada di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Sumbang, Bojonegoro Kota.

Masih hari yang sama, yaitu Senin (29/3/2021) malam, pasukan penegak Perda itu, berhasil menjaring 2 (dua) pasangan bukan suami istri yang kedapatan mesum di rumah Kos yang berada di Jalan Podok Pinang, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.

Kegiatan pemberantasan pekat yang mengacu pada Operasi Pelanggaran Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum itu, dipimpin langsung oleh Kabid Tibum dan Tranmas Beny Subiakto dengan didampingi Kasi Linmas dan 1 regu.

“Kami melakukan patroli malam dan PTI dengan menyisir setiap tempat-tempat kos yang berada di dalam Kota Bojonegoro. Hasilnya, kami berhasil menjaring 2 pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar kos yang berada di Jalan Pondok Pinang, Bojonegoro Kota,” ungkap Kabid Tibum dan Trnmas Beny Subiakto, Selasa (30/3/2021) siang.

Lanjut Mas Beny – demikian, Kabid Tibum dan Trnmas Beny Subiakto, akrab disapa – pihaknya mendapati dari salah satu tempat kos yang yang berada di Jalan Pondok Pinang atau yang biasa disebut Rel Bengkong (RBK) itu, dua pasangan yang bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos yang dalam kondisi terkunci.

Setelah diketuk 3 kali tak respon, sehingga kamar kos itu dibuka paksa dan di dalam kamar kos ditemukan pasangan mesum. Petugas membuka 2 kamar yang terkunci yang di dalamnya terdapat pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di dalam kamar.

“Kedua pasangan bukan suami istri itu kita giring ke Kantor Satpol PP Bojonegoro, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mas Beny menegaskan.

Perlu diketahui, pasangan yang pertama adalah seorang pria berinisial EAK (28) status belum kawin, mahasiswa, yang beralamat di Menganti, Kabupaten Gresik, dengan pasangannya perempuan berinisial MP (28), status kawi, beralamatkan di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

Pasangan kedua, seorang pria berinisial MAS (26), mahasiswa, berstatus belum kawin, mahasiswa, yang beralamatkan di wilayah Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, dengan pasangannya seorang perempuan berinisial NS (24), belum kawin, status tidak bekerja, yang berasal dari wilayah Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read