FeaturedHukum & Kriminal

Tim Buser Polres Bojonegoro, Tangkap Seorang Kurir Narkoba Jenis Sabu Asal Jombang

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Tim Buru Sergap (Buser) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 6,1 gram. Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Bjonegoro AKBP Wahyu S Bintoro dalam Press Release yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (27/03/2017).

Pada kesempatan itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro menjelaskan bahwa, Kurir berinisial KMA (30), alamat Desa Sebam, RT 1, RW 1, ,Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang itu, hendak menyelundupkan sabu seberat 6,1 gram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Bojonegoro, Sabtu (04/03/2017) sekitar pukul 12.00 wib. Pada saat itu, pelaku berhasil ditangkap saat berada di depan Lapas Kelas ll A Bojonegoro.

obat joni kuat

“Pelaku mengaku disuruh oleh tetangganya di Jombang untuk mengantarnarkoba jenis sabu ke salah seorang napi di Lapas Klas II A yang berada di Jl Diponegoro Bojonegoro itu, dengan dikasih imbalan sebesar Rp 1 juta,” tegas pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu, saat Press Release di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (27/03/2017).

Masih menurut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidpropam Polda Jatim itu menambahkan, dalam penangkapan itu berhasil disita, barang bukti (bb) berupa 8 bungkus plastik klip berisi 6,22 gram, sebuah plastik klub berisi 8 butir pill bentuk love warna hijau kecoklatan, 1 buah HP, 1 buah plaster, 1 bungkus rokok LA kecil, 2 plastik klip bungkus yang sudah rusak, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi S 2699 ZK beserta STNK.

“Kini, tersangka tengah mendekam di Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro dan akan kembali dilakukan penyelidikan guna perkembangan lebih lanjut dari kasus narkoba jenis sabu itu”, pungkas Kapolres.

Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenai dengan Pasal 114 (1) dan 127 (1) huruf 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Polres juga menerima barang bukti serahan dari hasil razia Kalapas dan Sipir di Lapas Kelas II Bojonegoro sebanyak 10 buah paket sabu-sabu yang terbungkus dalam bungkus plastik yang dimasukkan dalam rokok Gudang garam filter. Rokok tersebut ditemukan petugas dibawah termos makan di dalam Selnya. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button