JAKARTA (RAKYATNESIA.COM) – Menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait pelarangan mudik Lebaran 2021, Korlantas Polri akan membuka kemungkinan dilakukan penyekatan dan operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat.
“Salah satunya (penyekatan), itu pola kita dalam mencegah dan meningkatkan operasi yustisi. Pengamanan sesuai kebijakan pemerintah,” jelas Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, Sabtu (27/3/21).
Kombes Pol Rudy Antariksawan belum bisa menjelaskan secara detail titik penyekatan untuk mencegah pergerakan pemudik. Ia memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Kami akan melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis,” terang Kabag Ops Korlantas Polri.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Kebijakan pelarangan mudik ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
“Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual di Jakarta, Jumat (26/3/2021) lalu.
**(Anto/Red).