Oknum Perangkat Desa di Kanor, Hamili ABG dan Tidak Mau Bertanggung Jawab

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Oknum Perangkat desa di salah satu desa wilayah Kecamatan Kanor inisial BW (35), telah menghamilli anak baru gedhe (ABG) sebut saja Bunga (17) warga di salah satu desa di wilayah Kecamatan Balen, Bojonegoro, Jatim.

BW yang sehari-harinya bekerja sebagai Kaur Pembangunan itu, berusaha menghindar setelah Bunga hamil 8 (delapan) bulan. Pasalnya, oknum perangkat yang tega menghamilinya itu sudah punya anak dan istri. Kini, orang tua Bunga berang atas perilaku BW yang meninggalkan Bunga setelah direguk madunya.

Orang tua korban sudah mengancam akan membawa kasus tindak asusila itu ke ranah hukum, jika oknum BW tidak ada niat baik untuk menikahi Bunga. Pihak keluarga akan membawa masalah itu ke Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Bojonegoro.

Karena mendapat tekanan dari orang tua Bunga (17), membuat oknum BW kebingungan. Soalnya, oknum BW sendiri dalam kondisi punya istri dan anak, sehingga dia tidak bisa berbuat apa-apa.

Berdasarkan pantauan rakyatnesia.com di lapangan menyebutkan, oknum BW sudah berupaya mengurus upaya  untuk melakukan poligami. Hal itu dilakukan karena adanya tekanan dari orang tua korban agar BW segera menikahi anaknya sedangkan istrinya tidak mau dicerai.

“Dia (BW) sedang mengurus pengajuan poligami di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Dia ditekan orang tuanya korban karena kandungannya semakin lama semakin membesar. Sedangkan, istrinya juga gak mau dicerai. Tentang, dia mengurus pengajuan poligami apa tidak, saya ya tidak tahu,” kata KM (57) sambil minta agar namanya dirahasiakan.

Sementara itu, Kepala BPMPD Bojonegoro Jumari saat dimintai konfirmasinya mengatakan, bahwa seorang perangkat desa itu berada di bawah kepemimpinan kepala desa (kades). Agar bisa poligami seorang perangkat harus dapat ijin dari atasanya yang dalam hal ini adalah kepala desa setempat.

“Jika perangkat desa hendak poligami harus dapat ijin dari kadesnya. Sedangkan kades bersedia memberikan ijin, jika istri perangkat tersebut memberikan ijin dengan surat pernyataan secara tertulis,” tegasnya.

Ditambahkan Jumari, sebenarnya tidak ada aturan yang detail tentang perangkat desa, diperbolehkan poligami apa tidak. Hanya saja, mereka terikat dengan ijin dengan atasanya itu. **(red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar