Pengedar Pil Karnopen Diringkus Anggota Resnarkoba Polres Tuban, di Karangasem, Jenu
TUBAN (Rakyat Independen)- Lagi, seorang pengedar pil karnopen di wilayah hukum Polres Tuban, ditangkap. Kali ini pelakunya berinisial AS asal Desa Karangasem, RT 01, RW 02, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Penangkapan yang dilakukan oleh Resnarkoba Polres Tuban di rumah pelaku itu terjadi, Kamis (16/03/2017) sekira pukul 01.30 wib.
Penangkapan terhadap pelaku pengedar pil karnopen itu berawal saat tertangkapnya saksi yang berinisial KA saat membawa satu bungkus palstik warna putih yang berisi 30 butir pil karnopen yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan. Dari saksi itu, akhirnya diketahui bahwa saksi tersebut membeli dari pengedar yang berinisial AS.
Dari informasi itu, akhirnya pihak anggota Resnarkoba Polres Tuban melakukan penyelidikan terhadap keberadaan AS. Saat AS ada di rumahnya di Desa Karangasem RT 01, RW 02, Kecamatan Jenu, TUban, akhirnya pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad,SIK,SH,MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP I Made Patera Negara membenarkan jika telah dilaksanakan penangkapan pengedar pil karnopen yang beraksi di wilayah hukum Polres Tuban.
“Penangkapan dilakukan terhadap pelaku berinisial AS karena yang bersangkuta diketahui dengan sengaja menjual dan mengedarkan, sediakan farmasi dan atau alat kesehatan kepada setiap orang yang membutuhkan tanpa ijin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 th 2009 tentang kesehatan,” tegasnya.
Kepada petugas, pelaku telah mengakui segala perbuatanya, dimana pelaku mengedarkan pil carnophen kepada setiap orang yang membutuhkannya. Menurutnya, pelaku memperoelh pasokan pil karnopen dari seorang pria yang berinisial O yang sudah dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang beralamatkan di Jl. Trunojoyo, Gang Sadar, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pelaku membeli dengan harga Rp. 25 ribu untuk harga sepuluh butirnya, lalu pelaku menjualnya dengan harga Rp. 30 ribu umtuk setiap sepuluh butirnya. Sehingga yang bersangkutan memperoleh keuntungan Rp 5 ribu, jika laku sepuluh butir.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku sudah menghuni pengapnya Sel Tahanan Mapolres Tuban, untuk proses hukum lebih lanjut. Termasuk mengamankan barang bukit berupa 30 butir obat pil carnophen dan uang hasil penjualan pil carnophen sejumlah Rp. 100 ribu itu.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, untuk perkara Karnopen tersebut. **(Muji/Red).