Satreskoba Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Komplotan Narkoba

Sukisno

Bagikan

MOJOKERTO KOTA (RAKYATNESIA) – Polres Mojokerto Kota ungkap kasus Narkotika jenis Sabu dan Extacy  (Ineks). Pengungkapan yang melibatkan 4 tersangka ini di RS Gatoel Kota Mojokerto dan Villa di Kecamatan Pacet, KabupatenMojokerto, Jawa timur.

Para tersangka masing masing  RIBUT AJI NUGROHO. Kelahiran Surabaya, 13 Agustus 1986, warga Dusun Daleman, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. PUTRI MARIYANTI, wanita kelahiran Surabaya 10 Oktober 1993,  pelajar / mahasiswa (pemandu lagu),  warga  Wonokitri, Surabaya yang Kost di Kedundung,  Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Tersnagka lain PRISMA ANGGITA SARI, perempuan kelahiran Surabaya, 22 Juli 1995, warga Simo Gunung Kramat Timur  Surabaya  dan Jalan Kara Surabaya. Dan ​YEPI SUSANTO, kelahiran Pamekasan, 12 Maret 1986, warga Dusun  Tengah, Desa  Jalmak,  Kabupaten Pamekasan  Madura yang  Kost di Jalan Bendul Merisi Selatan Airdas, Surabaya.

Bara bukti  disita dari tersangka RIBUT AJI NUGROHO  berupa HP merk Samsung warna hitam  dengan nomer sim card 082244489494. Disita dari tersangka PUTRI MARIYANTI berupa plastik klip berisi 15 butir Extacy/inex warna abu-abu dengan berat kotor 4,90 gram berada dalam kresek warna putih. HP merk iphone warna silver dengan nomer sim card 081332625177 dan unit mobil Toyota yaris warna hitam No. Pol : W 1876 VV, No.Ka : MHFKT9F35F6046763, No. Sin : 1NZZ229549.

Disita dari tersngka PRISMA ANGGITA SARI  berupa HP merk samsung warna silver 082322222958. Dan disita dari tersngka YEPI SUSANTO yakni plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0, 90 gram, pipet kaca yang masih terdapat  sabu dengan berat kotor 1,26 gram, peragkat alat hisap sabu / bong dan  HP merk iphone warna hitam dengan nomer sim card 081233810996.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan,  pada Sabtu 9 – 14 Oktober 2021 anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di parkiran rumah sakit Gatoel Kota Mojokerto dengan menggunakan mobil Toyota Yaris warna hitam No. Pol : W 1876 VV.

Informasi itu selanjutnya anggota Sat narkoba Polres Mojokerto Kota melakukan pemantauan di sekitaran parkiran rumah sakit Gatoel Kota Mojokerto.  Pada  10 Oktober sekira jam 01.00 Wib, anggota Sat narkoba Polres Mojokerto Kota melihat mobil Toyota Yaris warna hitam No. Pol : W 1876 VV masuk parkiran rumah sakit Gatoel.

Tak lama kemudian mobil tersebut keluar lagi dari parkiran, selanjutnya anggota Sat narkoba Polres Mojokerto Kota membuntuti  kendaraan tersebut,  yang waktu itu melaju kencang.

Usai dibuntuti, terus mobil berhenti di Villa depan Hotel Surya Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan orang yang berada didalam mobil Toyota Yaris masuk kedalam Villa tersebut dan langsung melakukan penggerbekan terhadap Villa itu.

Dalam penggerbekan, anggota Sat narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka.

Atas perbuatanny, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) sub. pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.

**(Sumber: Humas Polres Mojokerto Kota).

Bagikan

Also Read