Razia Rumah Kos, Ciduk Dua Pasangan Mesum

Sukisno

Bagikan

NGANJUK- Seiring dengan kemajuan jaman, ternyata “orang mesum” juga mengalami kemajuan yang signifikan. Pasalnya, jika seseorang mau berbuat zina, semua fasilitas sudah tersedia. Tidak hanya hotel, motel, Guest house atau penginapan, tapi tempat kost sekarang banyak yang dipakai “ajang mesum” alias bergendak ria.
Hal itu, menjadi perhatian pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk. Beberapa rumah kost menjadi Target Operasi (TO) oprasi pekat (penyakit masyarakat kali ini.

Kegiatan itu, juga menindak lanjuti keresahan warga yang memberikan laporan banyaknya tepat kost yang bisa dibilang “Hotel murah”. Betapa tidak, mereka cukup membayar per bulan antara Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu, tempat itu sudah bia dijadikan gendhak’an.

Bahkan, ada kost-kostan yang ber AC dengan tempat yang mewah bertarif Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.
Keresahan masyarakat itu terbukti dengan adanya 2 pasangan yang tertangkap tangan mesum di rumah kost, saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk melakukan razia. Razia yang dilakukan di sejumlah rumah kost yang ada di Kecamatan Nganjuk (Kota), Selasa (3/11) itu, berhasil menggelandang 2 (dua) pasangan kumpul kebo. Mereka terjaring razia saat ho ho hi hek di rumah kost Jl Abdur Rahman Saleh Kelurahan Bogo Kecamatan Nganjuk. Kedua pasangan tersebut kemudian digiring ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan mendapatkan pembinaan.

Kedua pasangan yang berhasil terjaring razia itu adalah Poni Jayanti (20) seorang mahasiswi asal Desa Kwagean Kecamatan Loceret dan Ahmad Arifin (27) asal Desa Grojogan Kecamatan Berbek serta Listia Apriliana (25) asal Kelurahan Banjaran Kecamatan/Kota Kediri dan Novi Armansyah (26) warga Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Suhariono mengatakan, razia kost-kostan dilaksanakan untuk memberantas penyakit masyarakat, adanya pasangan yang bukan suami-istri yang melakukan perbuatan yang tak senonoh di tempat kost.

“Kami berkomitmen mengawal dan mengamankan perda, termasuk dengan memberantas pekat untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Nganjuk dari praktek prostitusi terselubung dengan menggunakan tempat kost untuk kencan, mereka yang bukan pasangan sah,” tegasnya. **(Yus)

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar