FeaturedSosial & Budaya

Warga Yang Buang Sampah di Jembatan Kalitidu, Diancam Denda Rp 50 Juta

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Permasalahan sampah yang ada di sekitar Jembatan Kalitidu, tepatnya di Jalur Bojonegoro – Cepu, turut wilayah Desa Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, tak kunjung selesai. Hal itu, terbukti dengan adanya tumpukan sampah domestik yang ada di lokasi tersebut.

Kondisi itu, membuat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro Dra Nurul Azizah,MM, membuat edaran surat terbuka yang ditujukan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jembatan tersebut.

Surat edaran dengan nomor: 600/199/412.219/2018 tertanggal Februari 2018 itu, merupakan himbauan agar warga turut serta menjaga kebersihan lingkungan masing-masing dengan cara mengumpulkan sampah atau memilah sampah.

Jika sampah sudah terkumpul agar diupayakan dibuang di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang telah disediakan. Dalam surat tersebut juga diingatkan, kepada para pembuang sampah di Jembatan Kaliidu, bahwa tindakan yang dilakukan itu telah melanggar hukum.

“Pembuang sampah di Jembatan Kalitidu telah melanggar Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 05 Tahun 2017, tentang pengelolaan sampah,” tegas Kepala DLH Bojonegoro Dra Nurul Azizah,MM.

Ditambahkannya, bahwa pelanggaran terhadap Perda dimaksud merupakan tindak pidana yang diancam dengan denda Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Kalitidu Harjiman (60) kepada rakyatnesia.com mengatakan bahwa, permasalahan sampah di Jembatan Kalitidu itu merupakan masalah klasik yang tak kunjung selesai.

“Warga yang membuang sampah di situ, sudah kebal terhadap larangan atau himbauan. Jika memang sudah ada aturan yang mengatakan bahwa membuang sampah adalah merupakan tindak pidana sebaiknya ada tindakan tegas, agar mereka jera dan masyarakat yang lain juga tak berani membuang sampah di situ,” kata Harjiman yang juga pemilik Kantin Bu Har itu, menegaskan, Jum’at (9/3/2018).

Ditambahkannya, tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah atau aparat setempat, maka masalah sampah yang ada di sekitar Jembatan Kalitidu itu akan bisa diselesaikan.

“Padahal, pemerintah sudah menyediakan TPS di Desa Panjunan atau tepatnya di utara Pasar Daerah Kalitidu. Jadi, masyarakat harus memanfaatkan Tempat Pembuangan Sampah yang ada itu,” ungkap pria yang akrab disapa Pak Har itu.

Berdasarkan pantauan rakyatnesia.com menyebutkan, hingga berita ini diunggah, warga masih banyak yang membuang sampah di timur jembatan tersebut hingga menumpuk. Jika sampah itu masuk ke sungai dan airnya mengalir ke utara menuju ke Bengawan Solo, maka airnya berbau dan membuat warga di wilayah Kalitidu dan Berenggolo yang dilintasi itu, merasa terganggu karena baunya tak sedap (badheg, Jawa red) itu.

**(Sukisno/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button