Operasi Tambang Pasir Illegal di Padangan, Berhasil Mengamankan 2 Mesin Sedot Pasir

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kapolsek Padangan Kompol Eko Dani Rinawan meminpin langsung operasi tmbang pasir mekanik yang berada di Bengawan Solo turut Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (08/03/2017).

Dalam operasi tersebut, Kapolsek dibantu 2 anggota TNI dari Koramil Padangan dan 1 anggota Satpol PP dari Kantor Kecamatan Padangan. Kegiatan tersebut, untuk menindak lanjuti laporan masyarakat, jika di Desa Banjarjo, terdapat penambangan pasir illegal.

“Operasi kami lakukan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat jika di Desa Banjarjo, Padangan, dimana di lokasi tersebut terdapat tambang pasir mekanik yang menggangu masyarakat setempat,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan 2 mesin sedot pasir. Kini, mesin sedot pasir tersebut sudah disita dan diamankan di Mapolsek Padangan, dengan harapan agar para penambang bisa memiliki efek jera. Penambang pasir tak tertangkap dan berhasil melarikan diri dengan menggunakan perahu ke arah desa yang ada di utara Bengawan solo yaitu ke Dusun Nguloh, Desa Betet, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro.

Selain karena adanya laporan dari warga masyarakat, operasi tersebut digelar sebagai bentuk komitmen Polres Bojonegoro, untuk mendukung sepenuhnya kegiatan Pemkab Bojonegoro dalam hal penertiban tambang pasir illegal. Pihaknya, bertekad akan terus melakukan operasi tambang pasir illegal secara intensif dan berkala di wilayahnya. **(Yanto/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar