PPKM Mikro di Jatim Kembali Diperpanjang Sejak Tanggal 9 – 22 Maret Mendatang

Sukisno

Bagikan

SURABAYA (RAKYATNESIA.COM) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur kembali diperpanjang ke Jilid ke-3, yaitu dimulai pada tanggal 9 – 22 Maret 2021.

Perpanjangan itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 5/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro yang diperluas penerapannya tidak lagi hanya di Jawa dan Bali saja.

Waka Polda Jawa Timur Brigjen Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, usai menggelar Analisa dan Evaluasi (Anev) di Gedung Rupatama, Mapolda Jatim bersama Polres Jajaran menyebutkan, bahwa saat ini di Jawa Timur, sejak diterapkan PPKM Mikro ternyata sangat efektif mengurangi penyebaran Covid-19.

Data sampai saat ini, di Jatim untuk status zona merah sudah tidak ada atau nol persen. Sedangkan untuk zona orange pun sama juga nol persen. Status zona kuning di Jatim ternyata bisa menghijaukan wilayah Jatim hingga 76 persen. Untuk zona hijau di Jatim sudah alami peningkatan mencapai 37 persen.

“Hal itu artinya penerapan PPKM Mikro di Jatim bisa berdampak positif. Data yang ada sudah tidak ada lagi zona orange bahkan zona merah,” jelas  Waka Polda Jatim didampingi Kabid Humas Kombes Gatot RH  usai Anev di Mapolda Jatim, Selasa (9/3/2021) malam.

Sementara itu, meski penyebaran Covid-19 di wilayah Jatim sudah alami penurunan yang drastis. Namun untuk pengetatan pengawasan dan kontroling serta operasi yustisi terhadap kegiatan masyarakat akan terus dilakukan.

Selain itu, masyarakat juga harus tetap mengikuti aturan yang berlaku dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), guna melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa timur ini.

“Meski angka penyebaran Covid-19 di Jatim alami penurunan, saya berharap agar masyarakat tetap menjaga dan patuhi protokol kesehatan. Tujuannya agar kasus Covid-19 di Jatim segera berakhir,” pungkasnya.

**(B.Yan/Red).

Bagikan

Also Read