DPO Pelaku Curas di Jalan Basuki Rahmat Bojonegoro Kota 2019 Silam, Dilumpuhkan Satreskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang beraksi di Jalan Basuki Rahmat, turut Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, di bulan Agustus 2019 silam, berhasil diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro.
Pelaku yang sudah tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Bojonegoro, berinisial TRBP (20), warga Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk itu, diamankan saat berada di jalan dan dihadiahi timah panas karena yang bersangkutan hendak kabur dari kejaran Polisi.
Korban atau pelapor adalah Mochamad Ilham Galih Kurnia (17), seorang pelajar SMP, tinggal di Desa Sukorejo, RT 017, RW 008, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH saat memimpin Konferensi Pers yang berlangsung di Taman Satreskrim Polres Bojonegoro, Selasa (9/3/2021) membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan seorang DPO yang melakukan pencurian dengan kekerasan sekira bulan Agustus tahun 2019 silam itu.
“Pelaku berjumlah 5 orang. Yang 4 orang telah diamankan sebelumnya, sedangkan pelaku berinisial TRBP (20) ini, sudah ditetapkan sebagai DPO dan baru berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, Selasa (9/3/2021).
Lanjut Kapolres, modus operandi pelaku curas, bahwa TRBP bersama empat pelaku lainnya, naik sepeda motor dan mereka mendekati korban. Selanjutnya pelaku memukul korban hingga jatuh dan merampas HP milik korban, lalu mereka tancap gas dan kabur.
Kini, pelaku telah menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bojonegoro beserta beberapa barang bukti (bb), guna proses hukum lebih lanjut.
“Oleh penyidik tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata AKBP EG Pandia menegaskan.
Kepada para awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap waspada dan berhati-hati saat dalam perjalanan terhadap kondisi di lingkungan sekitar.
“Jika mengalami gangguan kamtibmas, segera melapor ke petugas atau kepolisian terdekat,” pungkasnya.
**(Kis/Red).