LSM Mliwis Putih Mengadukan Salah Seorang Caleg Partai Nasdem Ke Bawaslu Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN))- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Meliwis Putih Bambang Laras Muji Satoto, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, yang berada di Jalan Teuku umar, Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (8/5/2019) siang.

Datang ke Bawaslu, Mas Bimbing – demikian, Ketua LSM Mliwis Putih Bambang Laras Muji Satoto, akrab disapa – dengan membawa alat bukti berupa pengaduan masyarakat itu.

Datang Ke Bawaslu, Mas Bimbing mengadukan dugaan indikasi manipulasi data keterangan yang dilakukan oleh salah satu Caleg Partai Nasdem yang berinisial DP yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, yakni, Wilayah Kecamatan Baureno, Kepohbaru, Kedungadem dan Sugihwaras.

Kedatangan Mas Bimbing di Lembaga Pengawas Pemilu itu, diterima langsung oleh Ketua Bawaslu M. Zaenuri.

Kepada para awak media, Mas Bimbing mengatakan, bahwa dirinya datang ke Bawaslu Bojonegoro untuk membawa pengaduan masyarakat tentang adanya caleg Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) III berinisial DP yang diduga terindikasi telah melakukan manipulasi data keterangan dalam pencalegkannya itu.


“Manipulasi data yang dimaksud yaitu, DP sebenarnya sudah pernah menjadi terpidana dan d ipenjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Tuban, pada Juli 2015 silam,” ungkapnya.

Lanjut Mas Bimbing, bahwa untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi, Kabupaten maupun DPR RI wajib memenuhi persyaratan khususnya pasal 240 ayat 1 poin “g” dan di ayat 2 poin “c”.

“Disebutkan, jika bakal calon tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan ancaman 5 tahun lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengungkapkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan nara pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro M. Zaenuri mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat melalui LSM Mliwis Putih Bojonegoro itu.

Guna menindak lanjuti pengaduan itu, pihaknya akan menggelar rapat internal guna menyelesaikan masalah tersebut. Menurutnya, pengaduan tersebut, sudah memenuhi syarat formil dan materiilnya.

“Kami (Bawaslu) sudah menerima pengaduan masyarakat tersebut. Hanya saja, kita akan mengkaji dan membahasnya dalam rapat Bawaslu, ” ungkap M. Zaenuri, Kamis (8/5/2019) siang.

Masih menurut M. Zaenuri, bahwa Pengaduan tersebut, sudah memenuhi syarat formil misalnya sudah jelas siapa, kapan kejadiannya, saksi dan lain sebagainya. Sehingga, laporan tersebut sudah bisa ditindak lanjuti.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read