2 Tempat Karaoke di Buntalan Temayang, Di Operasi Satpol PP Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Tempat karaoke di wilayah perkotaan sering dilakukan operasi oleh pihak Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sehingga tempat hiburan itu, kini bergeser ke wilayah peredesaan. Kini, tempat karaoke yang berkedok warung kopi (warkop) itu, telah tumbuh subur dan menjamur bak musim hujan di wilayah kecamatan-kecamatan di dalam wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Seperti halnya dengan tempat Karaoke yang ada di wilayah Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, yang diketahui ada 2 (dua) tempat karaoke. Kedua tempat hiburan itu berada di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Melihat kondisi menjamurnya tempat hiburan di wilayah pedesaan yang dikeluhkan masyarakat itu, membuat Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melaksanakan operasi ke wilayah pinggiran hutan jati itu. Satpol Pemkan Bojonegoro yang mengerahkan 11 personil dengan dibantu Satpol PP Kecamatan Temayang dan anggota Posramil Temayang itu, menyisir 2 (dua) tempat karaoke, yakni milik SM (45) dan YS (49), keduanya berada di Dusun Sampang, Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, Bojonegoro.

Operasi dilakukan Senin (06/03/2017), sekira pukul 21.00 wib, untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dengan keberadaan Tempat karaoke yang meresahkan warga sekitar itu. Hanya saja, dalam operasi tersebut, kondisi room karaoke baik di SM (45) dan di YS (49) tak ditemukan orang-orang sedang bernyayi menggunakan jasa tempat karaoke tersebut.

“Kepada pemilik Tempat Karaoke, petugas memberikan pembinaan agar mereka tak lagi membuka tempat karaoke, dikarenakan hal itu berpotensi meresahkan masyarakat,” tegas Pj Satpol PP Bojonegoro Ahmad Gunawan, Senin (06/03/2017). **(Yus/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar