Pengedar Sabu Yang Tertangkap Di Lamongan Itu Ternyata Pegawai Honorer, Nasibnya Kini
Berita Lamongan – Seorang Pegawai Honorer DI Lamongan harus mendekam di baoik jeruji besi setelah di diamankan karena menjadi pengedar Sabu. Berinisial HP dan HAA. Mereka ditangkap ketika akan melakukan transaksi.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu 28 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan keduanya.
Baca juga : Diteriaki Ibu-ibu, Pencuri Kotak Amal Di Maduran, Lamongan Berhasil Diamankan
Kemudian, lanjut Andi, petugas melakukan penggeledahan pada kedua pelaku dan ditemukan barang bukti tiga klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram yang disimpan di dalam amplop warna pink.
“Penangkapan kedua tersangka itu berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang di diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu,” kata Andi, Sabtu 2 Maret 2024. Tak hanya itu, dari tangan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa satu bendel plastik klip kosong, dua timbangan digital, satu rokok, dua unit HP Samsung warna hitam dan HP Oppo warna cream serta satu unit sepeda motor Honda beat.
Baca juga : Kecelakaan Kereta Tabrak Ayah Dan Anaknya Di Pucuk, Lamongan, Untung Keduanya Selamat
Pasal 114 Tentang Narkotik/Narkoba
“Pelaku HP mengaku ia menerima pesanan narkotika jenis sabu dari pihak yang disebut sebagai H dan HD, lalu HP membelinya dari M. Dan saat membeli harus bersama dengan pelaku MAA, karena MAA yang mengenalkan tersangka HP dan M,” katanya. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.