Oknum PNS Tertangkap Tangan Mencuri Kotak Amal Masjid Nurus Sholihin Plesungan, Kapas
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Sebuah tindakan tak terpuji, telah dilakukan oleh pria berinisial MCA (31) seorang oknum PNS asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dia ketahuan saat mencuri uang yang ada di dalam kotak amal di Masjid Nurus Sholihin yang berada di Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (28/02/2017) sekira pukul 05.30 wib.
Kelakuan ‘Oknum PNS Nakal’ itu diketahui paling awal saat mencuri uang kotak amal masjid oleh Achmad Zainal (43) yang juga warga setempat. Saat itu, dia mengambil air wudlu karena hendak sholat subuh. Tanpa sengaja, dia melihat pelaku terlihat sedang berupaya mencongkel kotak amal masjid dan tentu saja hendak mengambil duitnya. Kontan, dia langsung mendekati pelaku dan menanyai tentang kelakuannya yang tak terpuji itu, dengan mencuri kotak amal masjid. Hanya saja, saat ditanya dia tak mau mengakuinya.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro melalui Kapolsek Kapas AKP Ngatimin saat dikonfirmasi membenarkan jika ada oknum PNS asal Desa Prayungan, Sumberrejo yang tertangkap telah mencuri uang di kotak amal masjid Nurus Sholihin Plesungan, yang masuk wilayah hukum Polsek Kapas.
“Saat tertangkap tangan sedang mencuri kotak amal masjid, oknum PNS MCA (31) mengelak saat ditanyai oleh saksi Achmad Zainal (43) dan warga setempat. Namun setelah melihat kotak amal dalam kondisi rusak sehingga pelaku digeledah. Ternyata, warga menemukan bukti berupa uang receh yang dibawa korban dalam tasnya. Sehingga kejadian ini pun akhirnya dilaporkan kepada kami di Mapolsek Kapas,” terang Kapolsek Kapas AKP Ngatimin, Rabu (02/03/2017).
Masih menurut AKP Ngatimin yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Baureno itu menambahkan, bahwa pihaknya baru mendapat laporan sekira pukul 07.00 wib. Menindak lanjuti laporan wrga tersebut, pihaknya langsung mengamankan pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kini, pelaku sudah menghuni Sel Tahanan Mapolsek Kapas untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, kami juga telah mengamankan barang bukti (bb) berupa uang recehan yang dicuri senilai Rp 230 ribu, 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kayu jati dengan ukuran 60 cm x 40 centi meter (cm), serta 1 (satu) buah obeng yang diduga dipakai untuk mencongkel kotak amal masjid.
Atas tindakannya itu, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. **(Kis/Puji).