Patroli Gabungan Polsek Gondang Dengan Polhutmob Jombang, Berhasil Amankan 147 batang Kayu Jati Illegal
NGANJUK (Rakyat Independen)- Polsek Gondang yang berada di bawah komando Polres Nganjuk bekerjasama dengan Polhutmob KPH Jombang melakukan patroli gabungan dengan tujuan untuk memberantas illegal loging yang masih marak terjadi. Upaya tersebut membuahkan hasil, dengan ditemukannya 147 batang kayu jati dengan total 2,066 meter kubik, di dalam rumah Sumanto warga Desa Senggowar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jum’at (24/02/2017).
Penemuan kayu jati itu, berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya, sehingga lagsung dilakukan penggerebekan. Petugas berhasil mengamankan 147 batang kayu jati dengan total 2,066 meter kubik dengan berbagai macam bentuk antara lain 21 batang dalam betuk glondong berbagai macam ukuran volume 0,887 meter kubik, dan sisanya 126 bentuk persegi dengan volume 1,1791 meter kubik senilai Rp 5 juta 500 ribu.
Dalam penggerebekan tersebut, pemilik Sumanto sedang tak ada di tempat. Petugas patroli gabungan berhasil mengamankan barang bukti kayu jati tanpa dilenkapi dokumen, 4 (empat) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah kapak (Pecok, Jawa red), 2 (dua) buah wadung dan 1 (satu) buah gergaji rel model selendang.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Maksum,SH, saat dikonfirmasi para awak media membenarkan jika pihaknya telah melalukan operasi illegal logging bersama petugas Perhutani dan berhasil melakukan penggerebekan rumah yang dipakai untuk menyimpan kayu jati illegal alias bodong.
“Kayu jati yang diduga hasil curian itu dan barang bukti lainnya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk pemilik kayu yang sudah diketahui identitasnya masih dilakukan pengejaran oleh anggota Polres Nganjuk,” terang AKP Maksum, SH, Sabtu (25/02/2017). **(Yus/Red).