Pemotor Terperosok di Tambak, Wilayah Manyar, Gresik, Tapi Oleh Warga Malah Dilaporkan Polisi. Kenapa?

Sukisno

Bagikan

GRESIK (RAKYATNESIA.COM) – Ada hal yang aneh, dengan seorang bernama Budi Sugiantono (37) asal Dusun Krajan II, RT 0007, RW 003, Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa timur. Paslanya, saat mengendarai speda motor, terperosok masuk tambak dan minta tolong warga sekitar, tapi dengan memaki-maki dan dengan kata-kata kotor.

Hal itu, mengundang kecurigaan warga sehingga kejadian itu dilaporkan ke Mapolsek Manyar, Polres Gresik. Sebab, pria yang diketahui tingga di di Kav. Selatan Nomor 06 Gang Perintis Dusun Sambibulu, RT 047, RW 0, 04 Desa Sambisari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo itu, diduga terpengaruh minuman keras (miras) atau narkoba.

Bak gayung bersambut, Tim buru sergap (Buser) Polsek Manyar yang tengah melakukan kring di titik rawan kejahatan, langsung meluncur di lokasi kejadian, saat memperoleh laporan dari warga. Tim Buser gerak cepat dengan melakukan interogasi ke pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi L-4686-K warna hitam yang terperosok di Tambak Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Sabtu (22/2/2021).

“Kecurigaan warga ternyata benar. Setelah digelandang petugas ke Mapolsek Manyar, Budi Sugiantono bicaranya malah ngelantur. Sehingga, langsung kami lakukan test urine, untuk membutikan, apakah dia terpengaruh miras atau narkoba. Hasil test menyebutkan, Budi Sugiantoro ternyata positif menkonsumsi narkoba,” demikian dikatakan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH, Rabu (24/2/2021).

Lanjut Iptu Bima Sakti Pria Laksana, setelah hasil ters urine positif mengkonsumsi Narkoba. Pelaku tak bisa lagi mengelak lagi. Bahkan, dia mengaku jika barusan nyabu di rumahnya. Sehingga Tim Buser langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan Ketua RT dan warga tempat tinggalnya itu.

Polisi berhasil menemukan satu buah plastik klip didalamnya terdapat plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,31 Gram bruto. Lanjut satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,26 Gram bruto. Disembunyikannya didalam bungkus bekas vitamin C disimpan rapat dalam almari ruang tamu.

“Serta sebuah pipet kaca, satu botol alat hisap (bong) dan satu korek api untuk kemudian diamankan sebagai barang bukti,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu.

Kini Budi Sugiantono telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam jeruji besi. Pelaku dijerarat pasal Pasal 112 jo 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara.

“Tidak ada ruang bagi budak Narkoba di wilayah hukum Polsek Manyar, Polres Gresik ini,” tegasnya.

**(Mia/Red).

Bagikan

Also Read