Polsek Rengel, Berhasil Menangkap 7 Pelaku Judi Kyu-kyu
TUBAN (Rakyat Independen)- Komitmen Polsek Rengel untuk membersihkan wilayahnya dari penyakit masyarakat (pekat) termasuk perjudian, terus dilaksanakan. Hal itu, dibuktikan dengan penangkapan pelaku judi jeniis kyu-kyu dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu (22/02/2017).
Peristiwa penggerebekan judi jenis kyu-kyu itu, berawal dari laporan masyarakat, jika ada perjudian yang berlangsung di Desa Sumberejo yang dituding meresahkan masyarakat. Mendapati laporan tersebut, pihak Polsek Rengel langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahui, bahwa memang ada warga yang sedang asyik main judi di wilayah Desa Sumberejo, Rengel tersebut.
Kapolsek Rengel AKP Musa Bachtiar kepada rakyatnesia.com membenarkan jika pihaknya telah melakukan penggerebekan judi jenis kyu-kyu dengan TKP Desa Sumberejo, Rengel. Dalam penggerebekan tersebut petugas dari Unit Reskrim Polsek Rengel tersebut berhasil menangkap 7 (tujuh) orang yang terbukti telah melakukan tindak pidana perjudian.
“Para pelaku telah dilakukan pemeriksaan awal dan telah menetapkan pelaku perjuadian tersebut menjadi tersangka, diantara berinisial TLM, MS, SNT, KSW, BU, MSH, EP. Ketujuh tersangka merupakan warga Desa Betengrowo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban”, ungkap Kapolsek Rengel AKP Musa Bachtiar, Kamis (23/02/2017).
Guna memperatanggung jawabkan perbuatanya, ketujuh tersangka kini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Rengel, termasuk berhasil disita barang bukti (bb) berupa, uang tunai sejumlah Rp 455 ribu, satu set kartu domino, beserta sebuah tikar yang digunakan para tersangka sebagai alas judi.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. **(Muji/Red).