FeaturedHukum & Kriminal

Pengedar Pil Karnopen Ditangkap Polisi, Saat Menunggu Pelanggan di SPBU Palang

TUBAN (Rakyat Independen)- Peredaran Pil Karnopen di wilayah hukum Polres Tuban sudah cukup memprihatinkan. Hal itu dibuktikan, dengan banyaknya kasus pengedaran pil karnopen yang berhasil ditangkap dan diproses secara hukum oleh pihak Polres Tuban. Termasuk juga dengan penangkapan Mohammad Ali Husain (18) di SPBU wilayah Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur saat yang bersangkutan sedang menunggu pelanggan, Selasa (21/02/2017) sekira pukul 22.30 wib.

Pengedar pil Karnopen yang berhasil diamankan anggota Polsek Palang itu, saat yang bersangkutan sedang menunggu pelangganya di SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Palang. Setelah ditangkap dan terbukti membawa pil karnopen, pelaku dinyatakan telah mengedarkan obat sediaan farmasi jenis pil karnopen tanpa ijin.

obat joni kuat

Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad melalui Kapolsek Palang AKP Murni Kamariyah SH, membenarkan jika anggotanya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar pil karnopen di wilayahnya. Kini, pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polsek Palang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dalam penangkapan tersangka Mohammad Ali Husain (14), berhasil disita barang bukti berupa 1.000 (seribu) butir pil Karnopen dibungkus dalam 10 plastik, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang diduga uang tersebut berasal dari hasil penjualan pil karnophen, yang disimpan didalam jog sepeda motor miliknya,” tegas Kapolsek Palang AKP Murni Kamariyah,SH, Rabu (22/02/2017).

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 107 jo 106 ayat 1 UURI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. **(Muji/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button