Pemkab Bojonegoro Usulkan Rekrut 1.000 CPNS di Tahun 2021 Ini

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Provinsi Jawa timur, mengusulkan 1.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021 ini.

Formasi CPNS tersebut terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik dan tenaga guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Joko Tri Cahyono, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro mengatkan bahwa dalam seleksi CPNS 2021, Pemkab Bojonegoro telah mengusulkan 1.000 formasi dari berbagai lembaga.

“Dari total 1.000 usulan, di antarnya 618 terdiri nakes dan tenaga teknis di dinas- dinas, 375 PPPK guru dan 8 dokter spesialis yang tersebar di Puskesmas dan 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro,” katanya.

Joko Tri Cahyono juga menjelaskan, usulan formasi CPNS dan guru PPPK tersebut sudah diajukan sejak beberapa waktu lalu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) melalui E-Formasi.

“Untuk saat ini tinggal menunggu jawaban atau persetujuan dari pihak Kementerian PAN RB, apakah usulan formasi yang diajukan disetujui sepenuhnya atau hanya disetujui sebagian,” tuturnya

Masih dalam penjelasanya, Joko mengatakan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya untuk pendaftaran CPNS biasanya dimulai Maret. Namun mengingat masih dalam masa pandemi BKPP belum bisa memastikan kapan tepatnya waktu pelaksanaan.

Ia menambahkan untuk pendaftaran PPPK akan dibuka sebanyak 3 kali, dari pendaftaran dan ujian. Sehingga, bagi pendaftar PPPK yang gagal pada ujian pertama bisa daftar lagi di pendaftaran selanjutnya. Sedangkan untuk CPNS tetap dilakukan satu kali dengan tiga tahap, mulai dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Untuk persyaratan mengikuti ujian PPPK ada beberapa hal yang harus dipenuhi seperti memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Data Pokok Peserta Didik (Dapodik), Sertifikat Pendidik dan lain-lainya,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read