Seorang Pria Warga Tambakromo, Malo Ini, Tega Bacok Kerabatanya Hingga Tewas, Gara-gara Sering Diejek Punya Selingkuhan

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia memimpin Konferensi Pers, yang digelar di Taman Satreskrim, Mapolres Bojonegoro yang berada di Jalan MH Thamrin 46, Bojonegoro, Jawa timur, Senin (22/2/2021) pagi.

Konferensi Pers digelar tetap tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Hal itu, bisa dilihat dengan himbauan kepada para awak media yang hendak malakukan liputan untuk mencuci tangan , memakai masker dan tes suhu badan dengan menggunakan thermogen oleh petugas tim Dok-Kes RS Bhayangkara.

Salah satu kasus yang diungkap adalah Press Release atas kasus pembacokan yang menyebabkan korban Sarmin (61), warga Desa Tambakromo RT 013, RW 007, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang meregang nyawa bersimbah darah, Minggu (21/02/2021) sekira pukul 16:00 WIB.

Sedangkan, pelaku pembunuhan adalah seorang pria berinisial LS (55) warga RT 14,Desa Tambakromo, RT 014, RW 007, Kecamatan Malo, yang masih juga tetangga dan masih kerabat korban.

Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia SIK MM MH dihadapan awak media menuturkan , bahwa korban dibacok dilatar belakangi karena sakit hati dituduh selingkuh , penyebabnya karena korban menuduh LS menyukai tetangganya.

“Pelaku sakit hati dituduh selingkuh dengan tetangganya,”ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, serius.

Lanjut AKBP EG Pandia, dari hasil penyidikan yang dilakukan , polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara), di area persawahan di depan rumah korban itu.

“Sebelum kejadian pelaku dan korban ketemu di jalan, setelah ada perdebatan lalu pelaku mngeluarkan clurit (Arit, Jawa red) lalu membacok korban hingga terluka di lengan kiri dan dada sebelah kanan. Yang membuat korban meninggal dunia di tempat kejadian,”terangnya.

Saat pelaku ditanya apakah tindakan yang dilakukannya membuat dia menyesal, justru pelaku bilang bahwa dia tidak menyesali perbuatanya sebab pelaku sakit hati dan merasa puas karena bisa melampiaskan sakit hatinya itu dengan membunuh korban.

“Ssya tidak menyesal pak, karena saya sakit hati. Sekarang saya merasa puas karena dia (korban) sudah mati,” ucap pelaku, menjawab pertanyaan Kapolres Bojonegoro itu.

Pelaku juga menuturkan karena dia sakit hati gara-gara setiap ketemu maupun di belakang dia  selalu menuduh jika dirinya telah selingkuh.

“Saya selalu dituduh selingkuh, padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan itu,” ujar tersangka dihadapan puluhan awak media itu.

Oleh penyidik, tersangka diancam pasal 351 ayat 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Di akhir komentarnya, orang nomor satu di Jajaran Polres Bojonegoro itu menyampaikan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat jangan semua persoalan diselesaikan dengan kekerasan dan main hakim sendiri.

“Kami berharap agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read