Seorang Mahasiswi Dan Pemuda Asal Kecamatan Sugihwaras Ini, Digaruk Satpol PP, Saat Kencan di Eks Lokalisasi Kalisari

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Mungkin ini yang dinamakan jaman edan. Dulu, pacaran hanya sebatas bertemu saling pandang dan cukup pegang-pegang tangan saja. Kini, pacaran, sudah tidak takut dosa, mereka janji ketemuan, langsung sewa kamar dan kencan serta melakukan hubungan layanya suami istri.

Hal itu, seperti yang dilakukan oleh pasangan bukan suami istri, yakni, seorang pria berinisial TPH (26), swasta, status belum kawin, beralamatkan di wilayah Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro,  berpasangan dengan wanita berinisial AD (22), mahasiswi, status beum kawin, beralamatkan di wilayah Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro.

Mereka terjaring razia Satpol PP Bojonegoro, saat melakukan patroli di Eks Lokalisasi Kalisari (KS), yang berada di Dusun Kalisari, turut Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojnegoro, Senin (22/2/2021) sekira pukul 10:00 WIB.

Baca Juga  Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Bupati Bojonegoro Paparkan LKPJ 2023

Pasangan selingkuh itu, menyewa sebuah kamar di Eks Lokalisasi Kalisari (KS) untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Hanya saja, nasib apes menimpanya, sebab kencan mereka itu, dilaporkan warga ke Kantor Satpol PP Bojonegoro, yang berada di Lingkup Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang berada di Jalan P Mas Tumapel 1, Bojonegoro, Jawa timur.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kasatpol PP Bojonegoro Arief Nanang Sugianto melalui Kabid Tibum Tranmas Beny Subiakto bersama Kasi Opsdal dan 1 regu Piket, melaksanakan kegiatan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) ke Eks Lokalisasi Kalisari tersebut.

Baca Juga  Pemkab Bojonegoro Bakal Gelar Operasi Pasar Murah. Ini Jadwalnya..!!

“Saat kami tiba di lokasi, kondisi kamar yang disewa mudi-mudi itu, dalam kondisi terkunci dari dalam. Kamar kita ketuk-ketuk berkali-kali tapi tak dibuka. Bahkan sudah kita tunggu selama 10 menit, kamar itu tak kunjung dibuka, sehingga kamar terpaksa kita dobrak,” demikian dikatakan Kabid Tibum dan Tranmas Beny Subiakto, Senin (22/2/2021).

Lanjut pria yang akrab disapa Mas Benny, setelah dibuka paksa, keduanya bersembunyi di dlam kamar mandi.

“Setelah kita periksa, mereka tak bisa menunjukkan dokumen resmi sebagai pasangan suami istri, sehingga keduanya kita bawa ke Kantor Satpol PP Bojonegoro, untuk ditindak lanjuti,” kata Mas Benny menegaskan.

Baca Juga  Bareskrim Bakal Kejar Fredy Pratama Ke Thailand

Ditambahkan, sepasang pasangan bukan suami istri itu, kita berikan pembinaaan dan mereka membuat surat pernyataan, jika tak mengulangi perbuatanya lagi.

“Guna memberikan efek jera, kedua orang tua muda-mudi itu, kita panggil ke Kantor Satpol PP untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya, baik di rumah maupun jika berada di luar rumah,” ungkap Mas Benny serius.

**(Kis/Red).

Bagikan

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Post