Lagi, Pengecer Judi Togel Ditangkap Sat Reskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Lagi, seorang warga di wilayah hukum Polres Bojonegoro diamankan gara-gara terbukti menjadi pengecer judi togel (toto gelap). Kali ini, telah diamankan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bojonegoro seorang pria yang berinisial HHU (58) tinggal di Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (18/02/2017) sekira pukul 14.00 wib.
Penangkapan pengecer togel berinisial HHU (58) ditangkap di sebuah warung yang ada di Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Penangkapan itu berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga setempat. Dimana, dalam informasinya mereka menyampaikan jika di sebuah warung dimaksud, sering terjadi transaksi judi togel.
Berbekal dari laporan itu, menjadi dasar bagi Polisi untuk melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan dinyatakan valid hingga dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku judi togel yang berinisial HHU (58) tersebut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro melalui Kasat Reskrim AKP Sujarwanto membenarkan adanya penangkapan pelaku judi togel yang terjadi di wilayah hukum Polsek Padangan, yaitu di sebuah warung yang berada di Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro.
“Pelaku judi togel yang berinisial HHU (58), berhasil ditangkap di sebuah warung pada saat yang bersangkutan melakukan transaksi judi togel. Sehingga yang bersangkutan langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, Senin (20/02/2017).
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (bb) berupa, 1 (satu) buah HP Blackberry warna putih yang berisi transaksi tombokan judi togel, uang tunai Rp 24 ribu, 2 (dua) buah bolpoint, 1 (satu) buah buku berisi catatan tombokan togel dan 2 (dua) lembar kertas pengeluaran nomor togel.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah menghuni pengapnya Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro. Dalam kasus ini, pelaku disangka telah melanggar pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama 4 (empat) tahun. **(Yanto/Red).