By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sign In
Rakyatnesia.com
Notification Show More
Latest News
Forum Prediksi Taiwan 24 Maret 2023, Malam Hari Ini 2
Forum Prediksi Taiwan 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Forum Prediksi Cambodia 24 Maret 2023, Malam Hari Ini 4
Forum Prediksi Cambodia 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Syair togel
Forum Prediksi HK 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Forum Prediksi SDY 24 Maret 2023, Malam Hari Ini 6
Forum Prediksi SDY 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Forum Prediksi Macau 24 Maret 2023, Malam Hari Ini 8
Forum Prediksi Macau 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Pendidikan
  • Berita Jatim
    • Berita Bojonegoro
    • Berita Lamongan
    • Berita Tuban
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Jadwal Bola
    • MotoGP
  • Prediksi Bola
    • Syair Cambodia
    • Syair taiwan
    • Syair Macau
    • Syair SDY
    • Syair SGP
    • Syair HK
  • Tekno
Reading: Final, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Share
Rakyatnesia.com
Aa
Search
  • Home
  • Nasional
    • Pendidikan
  • Berita Jatim
    • Berita Bojonegoro
    • Berita Lamongan
    • Berita Tuban
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Jadwal Bola
    • MotoGP
  • Prediksi Bola
    • Syair Cambodia
    • Syair taiwan
    • Syair Macau
    • Syair SDY
    • Syair SGP
    • Syair HK
  • Tekno
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Rakyatnesia.com > Nasional > Final, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
NasionalFeatured

Final, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Last updated: 2023/02/13 at 5:45 PM
moch akbar fitrianto
Share
Final, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 9
SHARE

Rakyatnesia.com – Sidang Panjang Kasus Brigadir J dengan Tersangka Ferdy Sambo berakhir dengan vonis Mati mantan Kadiv Propam tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,”

ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Jangan Lupa Dibaca

Anugerah PWNU Award 2023, Gubernur Khofifah: Jadi Tolok Ukur Key Performance Indicator

Gubernur Khofifah Ajak PTS Turut Membantu Penurunan Angka Stunting

Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Jalur Laut. Ini Syaratnya

Wujudkan Polisi Berkarakter, Polres Tuban Gelar Pelatihan Revolosi Mental

Bupati Bojonegoro Lantik 25 Pejabat, di Lingkup Pemkab Bojonegoro

TAGGED: Ferdy Sambo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Share
By moch akbar fitrianto
Follow:
Adalah Seorang penulis berita Teknologi dan juga Olahraga Khususnya Sepak bola dan MotoGP
POlres Bojonegoro
Sudawam
Polres
Polres
Polres
Polres
Polres
Polres

Artikel Terbaru

Forum Prediksi Taiwan 24 Maret 2023, Malam Hari Ini 11
Forum Prediksi Taiwan 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Forum Prediksi Cambodia 24 Maret 2023, Malam Hari Ini 13
Forum Prediksi Cambodia 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Syair togel
Forum Prediksi HK 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Forum Prediksi SDY 24 Maret 2023, Malam Hari Ini 15
Forum Prediksi SDY 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Forum Prediksi Macau 24 Maret 2023, Malam Hari Ini 17
Forum Prediksi Macau 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Panduan Lengkap Download Video Instagram Online, Dengan Mudah 19
Panduan Lengkap Download Video Instagram Online, Dengan Mudah
Tekno
Prediksi San Marino VS Irlandia Utara, 24 Maret 2023 21
Prediksi San Marino VS Irlandia Utara, 24 Maret 2023
Prediksi Bola
Prediksi Portugal VS Liechtenstein, 24 Maret 2023 23
Prediksi Portugal VS Liechtenstein, 24 Maret 2023
Prediksi Bola
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Rakyatnesia.com
Follow US

© 2023 Rakyatnesia News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?