Hadang Petugas Saat Operasi Yustisi PPKM, Pemilik Cafe Wrong Way Semanding, Tuban, Ditetapkan Sebagai Tersangka
TUBAN (RAKYATNESIA.COM) – Penghadangan yang dilakukan oleh NOA (33) alias T pemilik salah satu Café yang berada di kelurahan Karang, Kecamatan Semandig, Kabupaten Tuban, Jawa timur, terhadap petugas gabungan saat melaksanakan Operasi Yustisi, Sabtu (30/1/2021) lalu, beruntut panjang.
Saat itu, pemilik Café berinisial NOA (33) mengahadang kendaraan petugas saat operasi Yustisi, terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Tuban. Akibat ulahnya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu, disampaikan Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri, S.I.K., saat memiimpin Konferensi Pers perkara tindak pidana dengan sengaja menghalangi petugas dalam menjalankan operasi terpadu Penertiban protokol kesehatan Covid-19.
“Setelah beberapa kali Kita lakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan 7 saksi, Pelaku Kita ditetapkan sebagai tersangka”
Lanjut Kapolres, bahwa penetapan T pemilik Café Wrong Way pelaku sebagai tersangka itu, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/26/I/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Tuban, Tanggal 31 Januari 2021 dan keterangan beberapa saksi serta pengakuan dari pelaku kepada penyidik Satreskrim Polres Tuban.
Dari kejadian tersebut Polisi menyita 1 (satu) unit kendaraan pickup merk Daihatsu Grand Max warna putih, No. Pol. S-8646-HJ beserta kunci kontak dan STNK sebagai barang bukti.
“Untuk tersangka Kita jerat pasal Pasal 212 KUHP atau Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, Karena ancamannya dibawah 5 tahun, jadi tersangka tidak ditahan” Ucap Ruruh saat pimpin Konferensi Pers.
Masih menurut Kapolres, ini bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua, tidak ada yang boleh mentang-mentang sekalipun itu keluarga dari pejabat manapun, terlebih kegiatan yang dilakukan oleh petugas untuk keselamatan hidup banyak orang.
“Kami berharap masyarakat bisa menghargai petugas yang sedang bertugas, terlebih saat ini pemerintah sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Kita semua harus patuhi demi memutus Penyebaran Covid-19. Saya harap ini kejadian pertama dan terakhir, kita komitmen tegas terhadap hal seperti ini, ”Imbau Alumni Akpol 2000 itu.
Dalam konferensi pers yang di gelar di taman Reskrim polres Tuban itu juga diputarkan rekaman video saat tersangka melakukan aksinya.
Saat ditanya awak media tersangka T mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Dirinya meminta maaf atas perbuatanya itu.
“Saya menyesali perbuatan saya, saya berharap tidak ada pemilik warung lain yang meniru perbuatan saya ini. Sekali lagi, saya minta maaf,” ujar tersangka.
**(Mia/Red).