7 DPO Kasus Pengeroyokan di Jalan PUK Jamberejo, Kedungadem, Berhasil Ditangkap dan 1 Masih Buron

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Polres Bojonegoro menggelar Konferensi Pers, Senin (15/2/2021) atas keberhasilan Sat Reskrim Polres Bojonegoro dalam mengamankan 7 (tujuh) pelaku dari 10 (sepuluh) tersangka pengeroyokan di Kedungadem, Minggu (7/2/221) lalu.

Dimana, 2 pelaku yakni, DK (20) dan MNH (32) diamankan usai kejadian, yang keduanya rumahnya berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem dan tujuh lainnya dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang). Kini tinggal 1 (satu) pelaku yang masih buron yaitu berinisial SBR.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia dalam keterangan persnya mengatakan bahwa kronologinya berawal saat beberapa pemuda yang sedang melintasdi jalan PUK turut Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro

Lanjut Kapolres, saat itu beberapa pemuda yang naik motor itu berteriak-teriak, sehingga membuat sekelompok pemuda yang diduga dalam kondisi terpengaruh alkohol alias mabuk menghadang 3 pemuda yang naik motor dan berteriak-teriak itu.

“Selanjutnya sekelompok pemuda tersebut beramai -ramai mengeroyok pemuda yang bermotor dengan peralatan batang kayu dan besi. Akibatnya, dari tiga korban yang dianiaya, dua orang mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, saat memimpin Konferensi Pers tersebut, Senin (15/2/2021).

Dari 7 tersangka yang ditangkap polisi tersebut, 3 orang sempat kabur ke Kabupaten Sampang, Madura dan 2 orang kabur ke Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Bojonegoro AKBP EG.Pandia menghimbau kepada masyarakat Bojonegoro agar jangan mudah main pukul karena negara kita negara hokum. Pihaknya akan menindak pelaku tanpa pandang bulu dan tak tebang pilih.

“Mereka yang melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai dengan hokum yang berlaku,” kata AKBP EG Pandia menegaskan.

Ditambahkan, hendaknya masyarakat Bojonegoro jangan mudah terhasut atau terprovokasi dengan berbagai issu yang beum tentu kebenarannya.

“Mari kita jaga kabupaten Bojonegoro agar selalu kondusif, tentram dan aman. Di wilayah hukum Polres Bojonegoro ini, tidak ada tempat bagi pelaku kriminalisasi,” katanya menandaskan.

Di akhir komentarnya, pihaknya menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan DPO kasus pengeroyokan yang terjadi dengan TKP Jalan PUK turut Desa Jambererjo, Kecamatan Kedungadem itu, adalah berkat upaya kerjasama Pihak Satreskrim Polres Bojonegoro, Jatantras Polda Jawa timur, Polres Sampang dan Polres Karang Anyar, Jawa tengah.

“Oleh penyidik, pelaku kasus pengeroyokan ini dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3e, karena telah bersama-sama melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Adapun korban pengeroyokan tersebut yaitu MFS (19) warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit. Selain itu dua orang korban lainnya, MFG (19) dan LL (19) keduanya juga warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read