Baru Seminggu Keluar Dari Penjara, Pria Asal Surabaya Ini, Ditangkap Polisi Lagi Di Driyorejo, Akibat Miliki Sabu-sabu

Sukisno

Bagikan

GRESIK (RAKYATNESIA.COM) – Jajaran Polsek Driyorejo menangkap Agitoni Satriyo (29) laki-laki asal Pulosari Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Dukuh Pakis Kodya Surabaya. Pasalnya, yang bersangkutan diringkus gara-gara mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Jum’at (12/2/2021) siang.

Pelaku ngontrak rumah di Perum Griya Kencana Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo, Gresik itu, merupakan wajah lama di lembah Narkoba. Baru satu pekan menghirup udara bebas setelah mendekam lima tahun di dalam penjara, kini tertangkap lagi dengan perkara yang sama.

Tertangkapnya Agito Satriyo (29) itu, berawal informasi masyarakat yang menaruh curiga dengan gerak-gerik mantan napi Narkoba ini, sehingga mereka melaporkan ke Polsek Driyorejo.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Driyorejo langsung bergerak untuk nelakukan penyelidikan. Begitu diketahui kebenarannya, pelaku langsung diringkus dan digelandang ke Mapolsek Driyorejo.

Ipda Suhari, SH Kanit Reskrim Polsek Driyorejo membenarkan jika pihaknya langsung bergerak cepat mempertajam penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan pengedar barang haram itu.

Kapolres Gresik Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek, SH mengatakan, bahwa pelaku merupakan residivis Narkoba, kini ia berulah lagi,” kata Wavek, Minggu (14/2/2021).

“Tidak butuh waktu lama, penyelidikan anggota di lapangan membuahkan hasil. Agitoni Satriyo disergap dirumah kontrakannya Perum Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Jumat siang (12/2/2021),” terangnya.

“Di atas meja di dalam kamar tidurnya, Polisi menemukan barang haram sebanyak 12,89 (dua belas koma delapan Sembilan) Gram bruto sabu siap edar yang terbagi menjadi 12 poket,” bebernya.

“Pelaku sempat berkelit dan melawan petugas, namun anggota Polsek Driyorejo yang sudah terlatih mahir beladiri Polri dengan sigap berhasil memberangusnya. Pelaku pun diseret kehadapan penyidik,” tegasnya.

“Kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kembali menikmati kerangkeng jeruji besi. Dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya.

**(Mia/Red).

Bagikan

Also Read