Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Tangkap Pelaku Judi Domino

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro kembali menuai keberhasilan setelah sukses melakukan penggerebekan judi jenis domino. Ada 5 (lima) pelaku yang melakukan judi, 2 (dua) tertangkap, sedangkan 3 (tiga) pelaku lainya sempat melarikan diri.

Penggerebekan judi domino itu, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, berhasil menangkap pria berinisial STN (56) warga Desa Tlatah dan inisial DMN warga Desa Pojok yang keduanya berada di wilayah Kecamatan Purwosari. Sedangkan, 3 (tiga) orang lainnya berhasil melarikan diri.

Dari judi jenis domino itu, berhasil diamankan barang bukti (bb) berupa uang tunai sebesar Rp 350 ribu dan 1 set kartu domino. “Barang bukti sudah kita amankan dan berikut pelaku juga dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki, Minggu (14/2/2016).

Keberhasilan Sat Reskrim Polres Bojonegoro itu berkat adanya laporan masyarakat. “Kami akan terus melakukan penertiban terhadap perjudian karena hal itu termasuk merupakan penyakit masyarakat (pekat). Untuk memberikan rasa aman dan nyaman untuk warga di wilayah hukum Bojonegoro,” tegasnya. **(Kis)

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar