Hubungan Pemerintah dengan Pers Dalam Membangun Daerah, Oleh: Slamet Agus Sudarmojo

Sukisno

Bagikan

I. Perkembangan Pers
Di era reformasi pers mengalami perkembangan yang sangat cepat yaitu dari era cetak, yang kemudian beralih ke media digital. Meskipun mengalami proses perubahan, maka peran pers sebagai pilar keempat dalam menjaga tatanan negara tidak berubah yaitu sebagai media informasi, hiburan dan kontrol sosial.

Dampak berkembangnya media digital ini, sudah mulai dirasakan sejumlah media cetak di Tanah Air, bahkan di dunia. Satu persatu media cetak, tidak terbit lagi atau tutup, karena mengalami penurunan tiras yang sangat drastis.

Menurut CEO detik.com bahwa masyarakat akan cenderung membaca media online, karena dengan mudah di akses melalui telepon selular, laptop, komputer, yang bisa dilihat dimana saja. Kelak ketika generasi pembaca koran seperti seusia kita sudah tidak ada lagi, maka media pers akan berubah menjadi digital.

Bersamaan berkembangnya dunia digital, muncul pilar kelima yang ikut melakukan mendorong tatanan negara melalui dunia maya. Bisa disimak perkembangan media sosial fesbuk, BBM, dan WA bisa menjadi alat kontrol, media informasi juga hiburan yang efektif.

Biasanya media sosial akan bersuara, manakala eksekutif, legislatif, yudikatif, juga pers, melemah, atau terjadi konspirasi, yang mengarah tidak berkesesuaian dengan publik. Sebaliknya media sosial juga akan mengapresiasikan, apabila ada kebijakan yang mengendepankan publik.

Sebagaimana peran pers (termasuk di dalamnya media sosial) merupakan sarana yang bisa dimanfaatkan untuk dialog publik untuk menjaga berjalannya proses demokrasi, lebih jauh terwujudnya pembangunan di daerah.

Dengan memanfaatkan media massa, maka masyarakat bisa berdialog, berdiskusi, antara yang satu dengan lainnya. Di lain pihak Pemerintah atau pemimpin akan lebih mudah menyampaikan kepada publik terkait kebijakan di berbagai bidang pembangunan juga melalui pers.

II. Ketentuan Hukum Media Massa
Sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan fungsi pers yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Di Pasal 6 disebkan pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain itu pers juga harus menghormati kebinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pengawasan.

Kesamaan Pandang
Sesuai tema dalam sarasehan kali ini yaitu “Hubungan antara Pemerintah dengan pers dalam membangun daerah”

Sangat jelas Pemerintah dan pers memiliki kesamaan tujuan dalam membangun daerah, dalam skala lebih luas membangun NKRI. Membangun untuk siapa? Juga jelas membangun untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan yang dicita-citakan dalam hidup bernegara. Dengan demikian, Pemerintah dan Pers seyogyanya memiliki kesamaan pandang, atau Pers harus memahami kebijakan yang diambil Pemerintah, agar dalam melakukan kontrol bisa terarah.

Hanya dalam hal mencapai tujuan tugas antara Pemerintah, mulai pusat, provinsi, kabupaten, sampai desa, dengan tugas pers, berbeda, tapi tetap dengan tujuan yang sama yakni membangun daerah dalam arti seluas-luasnya.

Sudah sangat jelas tugas Pemerintah yakni membangun, dilain pihak tugas pers seharusnya menginformasikan pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah kepada masyarakat, sekaligus mengontrol kebijakan yang diambil Pemerintah. Kontrol yang dilakukan pers dengan tujuan agar arah pembangunan yang sedang berjalan bisa sesuai dengan yang diinginkan bersama. Bukan kontrol yang menghakimi, memprovokasi, bahkan kontrol yang membunuh.
Yang tidak kalah pentingnya tugas pers adalah mengedukasi masyarakat, yang secara otomatis bekerja sama dengan Pemerintah.

Misalnya, terkait perolehan dana bagi hasil migas di daerah Bojonegoro, yang mengalami fluktuasi, yang disebabkan berbagai faktor, mulai turunnya harga minyak dunia, juga yang lainnya. Siapa yang harus bertanggung jawab memberikan pemahaman kepada publik? Sudah jelas bukan hanya kewajiban Pemerintah saja, tapi juga pers yang harus memberikan informasi secara terus menerus kepada masyarakat.

Selain itu, juga merebaknya virus Zika yang dibawa nyamuk aedes aegypti, penyebab demam berdarah dengue (DBD), menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pers untuk bahu membahu mengiformasikan kepada masyarakat, agar aktif melakukan pencegahan bersama. Fakta yang ada ternyata mendorong masyarakat bisa ikut aktif mencegah penyebaran nyamuk aedes aegypti bukanlah perkara mudah. Sebagaimana disampaikan Bupati Bojonegoro Suyoto bahwa masyarakat masih cenderung meminta pihak kesehatan melakukan pengasapan (fogging) di tempatnya. Padahal, pengasapan secara umum hanya membunuh nyamuk, tapi tidak memberantas jentik-jentik.

Ada kisah menarik di Jepang bahwa ada sebuah kota yang kotor. Pemerintah setempat mentargetkan bahwa untuk menjadikan kota itu sebagai kota yang bersih dalam kurun waktu 10 tahun. Ternyata kota itu, dalam kurun waktu delapan tahu sudah masuk kategori yang bersih, akan tetapi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat harus dilakukan sosialisasi sekitar 60.000 kali.

Terkait dengan pembangunan di Bojonegoro, yang perlu segera disampaikan kepada publik yaitu pelaksanaan pembangunan di desa dengan memanfaatkan pendapatan desa yang bersumber dari APBN, dan APBD. Paling tidak masyarakat harus tahu sejauh mana efektivitas dan efisiensi penggunaan pendapatan desa 2015 untuk pembangunan.

Sesuai undang-undang keterbukaan publik desa wajib melaporkan kepada masyarakat, juga dalam hal ini pers juga memiliki kewajiban membantu menyiarkan perkembangan pembangunan di desa, sekaligus melakukan kontrol untuk dilaporkan kepada masyarakat baik menyangkut tingkat keberhasilan juga mengontrol kebijakan yang tidak tepat, untuk evaluasi di masa mendatang.

Dalam hal ini yang perlu kita jadikan pijakan dalam membangun masyarakat adalah tekad Bupati Bojonegoro Suyoto, dalam membangun daerah, yang diringkas menjadi sebuah kalimat yaitu,

“Ayo wujudkan wong Jonegoro Yang sehat, cerdas, produktif dan bahagia<>Ayo kerja tepat, cepat dan bermanfaat”. Kurang apa lagi?

Bojonegoro, 9 Februari 2016
Penulis adalah, Wartawan Kantor Berita Antara

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar