5 Warna Surat Bunyi Pemilu 2024, Simak Fungsi Dan Keterangannya

moch akbar fitrianto

Bagikan

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Simak Fungsi dan Keterangannya

TRIBUNNEWS.COM – Berikut 5 warna surat bunyi pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2023, surat bunyi ialah fasilitas yang digunakan oleh pemilih untuk menampilkan bunyi pada Pemilu.

Pada Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat bunyi untuk memutuskan Presiden dan Wapres sampai anggota DPRD.

Kelima jenis surat bunyi pemilu 2024 tersebut berlatar putih dengan warna penanda yang berlainan sesuai fungsinya.

Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Perbedaan warna penanda dan fungsi surat bunyi Pemilu 2024 adalah selaku berikut:

  • Warna abu-abu: Surat bunyi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Warna merah: Surat bunyi Pemilu anggota DPD;
  • Warna kuning: Surat bunyi Pemilu anggota DPR;
  • Warna biru: Surat bunyi Pemilu anggota DPRD Provinsi;
  • Warna hijau: Surat bunyi Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Berikut ini keterangan pada lima jenis surat bunyi Pemilu2024:

1. Surat bunyi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:

  • Foto Pasangan Calon;
  • Nama Pasangan Calon;
  • Nomor urut Pasangan Calon; dan
  • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar adonan partai politik pengusul Pasangan Calon.

2. Surat bunyi untuk Pemilu anggota DPD, memuat:

  • Nomor kandidat anggota DPD;
  • Foto kandidat anggota DPD; dan
  • Nama kandidat anggota DPD.

3. Surat bunyi Pemilu anggota DPR, memuat:

  • Tanda gambar partai politik;
  • Nomor urut partai politik; dan
  • Nomor urut dan nama kandidat anggota DPR.

4. Surat bunyi Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:

  • Tanda gambar partai politik;
  • Nomor urut partai politik; dan
  • Nomor urut dan nama kandidat anggota DPRD Provinsi.

5. Surat bunyi Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:

  • Tanda gambar partai politik;
  • Nomor urut partai politik; dan
  • Nomor urut dan nama kandidat anggota DPRD kabupaten/kota.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Bagikan

Also Read

Tags