Panwaslih Aceh Timur Ingatkan Partai Dan Caleg Tidak Kampanye Di Era Tenang

moch akbar fitrianto

Bagikan

Panwaslih Aceh Timur Ingatkan Partai dan Caleg Tidak Kampanye di Masa Tenang

“Masa kampanye di mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, setelah itu memasuki masa tenang 11 dan 13, tidak ada yang boleh kampanye,” tegasnya.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur mengeluarkan imbauan terhadap partai politik (Parpol) dan kandidat legislatif (Caleg) akseptor Pemilu tahun 2024 mudah-mudahan tidak menjalankan kampanye saat memasuki masa tenang, Jum’at (9/2/2024).

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh Timur Muhammad Fazil, mengambarkan masa tenang dimulai sejak 11 hingga 13 Februari 2024.

“Masa kampanye di mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, setelah itu memasuki masa tenang 11 dan 13, tidak ada yang boleh kampanye,” tegasnya.

Ia menekankan, larangan tersebut berpedoman pada Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye yang sudah dikelola dalam undang-undang pemilu

Ia melanjutkan, adapun alat peraga kampanye yang sudah terpasang di
berbagai daerah mudah-mudahan sanggup ditertibkan diturunkan secara berdikari sebelum dalam masa tenang.

“Himbauan ini ditujukan terhadap 22 parpol dan seluruh caleg di Aceh Timur yang mengikuti pemilu 2024, apabila melanggar aturan, maka akan dikenakan hukuman yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.(*)

 

 

Bagikan

Also Read