Batas Tamat Simpan Permanen Akun Snpmb 2024 Kapan? Catat Jadwal Dan Caranya!

moch akbar fitrianto

Bagikan

Batas Akhir Simpan Permanen Akun SNPMB 2024 Kapan? Catat Jadwal dan Caranya!

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Siswa-siswi yang bermaksud mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wajib menghasilkan akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024.

Akun SNPMB itu nantinya akan digunakan untuk mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024.

Registrasi akun SNPMB bagi sekolah dan siswa sudah dimulai pada 8 Januari 2024, pukul 15.00 WIB.

Tahap ini ialah yang utama dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru.

Sekolah dan siswa lulusan tahun 2024 maupun gap year (lulus tahun 2022 dan 2023), wajib memiliki akun SNPMB.

Bagi sekolah, pendaftaran akun SNPMB dimulai pada 8 Januari hingga 8 Februari 2024.

Bagi siswa, pendaftaran akun SNPMB dimulai 8 Januari sampai 15 Februari 2024.

Lantas, kapan simpan permanen akun SNPMB 2024?

Dilansir akun Instagram resmi SNPMB Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP), @_snpmbbppp, Simpan permanen akun bagi siswa cuma sanggup dilaksanakan sehabis sekolah mengakhiri pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yakni pada 9 Januari – 9 Februari 2024.

PDSS yakni basis data yang berisi rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible untuk mendaftar SNBP 2024.

Pengisian PDSS dijalankan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab kepala sekolah.

“Bagi sekolah yang hendak mengikuti SNBP wajib untuk menjalankan pengisian PDSS siswa eligible sebelum tanggal 09 Februari 2024, pukul 15.00 WIB ya!” tulis akun @_snpmbbppp.

Cara Membuat Akun SNPMB 2024

* Kunjungi laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.

* Akan timbul performa laman pendaftaran akun, kemudian klik “Daftar”.

* Akan tampil dua pilihan yakni Siswa dan Sekolah. Jika ingin pendaftaran akun selaku siswa, klik “Daftar” pada pilihan Siswa.

* Namun, jikalau pendaftaran untuk sekolah, klik “Daftar” pada pilihan Sekolah.

* Masukkan data yang diminta oleh tata cara untuk mendaftar akun SNPMB.

* Klik “Selanjutnya”.

* Masukkan email aktif dan password, klik kotak persetujuan, klik “Submit”. Lakukan aktivasi email, buka kotak masuk pada email yang didaftarkan pada akun SNPMB, klik “Verifikasi Email.

* Jika sudah berhasil aktivasi akun, memiliki arti akun SNPMB berhasil dibuat.

* Jika ingin log in akun, kembali datangi laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/, klik “Masuk”, kemudian masukkan email dan password yang sudah terdaftar sebelumnya.

Cara Simpan Permanen Akun SNPMB 2024
 
Bagi siswa kelas 12 maupun siswa gap year yang nantinya akan menjalankan simpan permanen, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Pastikan siswa mencentang pernyataan yang tersedia, kemudian pilih “Simpan Permanen”.

Akan timbul pemberitahuan bahwa ‘Data siswa sudah terverifikasi sudah menjalankan simpan permanen akun’.

Artinya, simpan permanen sudah berhasil dilakukan.

Setelah pemberitahuan tersebut muncul, kau perlu mengunduh bukti simpan permanen tersebut. Klik “Unduh Bukti”.

Selanjutnya akan timbul bukti simpan permanen yang terdiri dari data diri, foto, dan QR Code.

Calon mahasiswa wajib menyimpan baik-baik berkas ini selaku bukti sudah menjalankan simpan permanen pada informasi di akun SNPMB.

Jadwal SNBP 2024

* Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2023

* Masa sanggah kuota sekolah: 28 Desember 2023 sampai 17 Januari 2024

* Pengisian PDSS: 9 Januari 2024 sampai 9 Februari 2024

* Pendaftaran SNBP: 14-28 Februari 2024

* Pengumuman hasil SNBP 2024: 26 Maret 2024
 
* Seluruh kegiatan pada hari yang sudah diputuskan akan rampung pukul 15.00 WIB

Jadwal SNBT 2024

* Pembuatan akun SNPMB: 08 Januari-15 Februari 2024.

* Pendaftaran UTBK SNBT: 21 Maret-5 April 2024

* UTBK gelombang 1: 30 April dan 2-7 Mei 2024

* UTBK gelombang 2: 14-20 Mei 2024

* Pengumuman SNBT: 13 Juni 2024

* Masa unduh akta UTBK SNBT: 17 Juni-31 Juli 2024

Demikian kesibukan dan cara simpan permanen akun SNPMB 2024 lengkap dengan kesibukan SNBP dan SNBT yang perlu diketahui. (*)

Bagikan

Also Read