Tertangkap Tangan Saat Sedang Transaksi Judi Togel via sms
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Satu lagi, seorang pelaku judi togel (toto gelap) yang berinisial SD (39) seorang warga Desa Jampet, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap oleh Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro pada Senin (06/02/2017) sekira pukul 20.00 wib.
Penangkapan tersebut bermula, saat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi judi jenis togel yang berada di belakang rumah pelaku. Mendapat laporan tersebut, membuat pihak Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan. Setelah didapatkan hasil penyelidikannya, maka dilakukanlah penangkapan pada SD (39) saat bertransaksi togel tersebut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro membenarkan adanya penangkapan judi jenis togel dengan pelaku SD (39) warga Desa Jampet, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Senin (06/02/2017) sekira pukul 20.00 wib.
“Pelaku tertangkap tangan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro saat melakukan transaksi judi togel dengan cara menerima tombokan dari orang lain melalui sms (short massage service) di hand phone miliknya,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, Selasa (07/02/2017).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku sudah menghuni Sel tahanan Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga berhasilkan mengamankan barang bukti (bb) berupa uang tunai Rp 358 ribu dan sebuah HP merk Ever Coss warna hitam, yang dipergunakan pelaku untuk melaksanakan transaksi judi togel.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 303 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang Perjudian. Disebutkan bahwa barang siapa tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. **(Yanto/Red).