Tidak Cuma Soal Asmara, Siswa Smk Di Ppu Kaltim Bunuh Satu Keluarga Alasannya Yaitu Perkara Ayam Dan Helm

moch akbar fitrianto

Bagikan

Tidak cuma Soal Asmara, Siswa Sekolah Menengah kejuruan di PPU Kaltim Bunuh Satu Keluarga Karena Masalah Ayam dan Helm

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM-  Kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tenyata tidak cuma alasannya merupakan aspek asmara.

Diketahui pelaku pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu itu merupakan seorang siswa Sekolah Menengah kejuruan berinisial JND.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menyampaikan motif pembunuhan yaitu alasannya merupakan sakit hati atau dendam.

Keluarga tersangka dan korban memang sudah ada pertentangan sepele sebelumnya. 

Baik permasalahan ayam ataupun alasannya merupakan korban meminjam helm dan tiga hari tidak dikembalikan.

Ada pula pemberitahuan dari keluarga bahwa salah satu korban yaitu Rj yang merupakan anak pertama, pernah menjalin kekerabatan asmara dengan tersangka.

Namun mereka tidak direstui oleh orangtua yang juga korban, alasannya merupakan argumentasi Rj sudah memiliki pasangan lain.

Puncak kekesalan tersangka disangka sempurna tadi malam sekitar pukul 01.30 Wita.

Tersangka sebelum melaksanakan agresi kejinya, ia sempat mabuk-mabukan bareng temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.

Tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melaksanakan aksinya.

“Sementara ini, dendam alasannya merupakan percekcokan antartetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” ungkap Supriyanto  pada Selasa (6/2/2024).

Saat tersangka berada di rumah korban, ia mematikan meteran listrik sebelum masuk ke dalam rumah.

Pada di saat itu cuma ada Ibu berinisial SW, anak pertama RJ, anak kedua VD, dan anak terakhir yang masih berusia 3 tahun yaitu SAD, di dalam rumah.

Sementara korban yang lain yaitu ayah, WL sedang berada di rumah orangtuanya.

Belum sempat melaksanakan pembunuhan, WL kembali ke rumahnya dan di saat memasuki ruang tamu ia pribadi ditebas bendo oleh tersangka.

Saat itu sang ibu SW berdiri dan tersangka pun pribadi melaksanakan hal yang sama, setelah itu, ia kemudian melakukannya ke ketiga korban lainnya, yang masih anak-anak.

“Luka korban rata-rata di kepala,” sambung Kapolres AKBP Supriyanto.

Menyetubuhi Ibu dan Anak Pertama

Setelah semua korban meninggal dunia, tersangka kemudian meniduri ibu yaitu SW dan anak pertamanya yaitu RJ.

Korban wanita ini memang di saat didapatkan dalam kondisi tidak mengenakan pakaian.

Tersangka juga tidak pribadi pergi setelah itu, tapi ia juga sempat mengambil tiga unit handphone milik korban, dan duit tunai sebesar Rp300 ribu.

“Dari pemberitahuan pelaku, setelah melaksanakan pembunuhan, ia melaksanakan pelecehan seksual kepada ibu dan anak yang remaja setelah itu ditinggalkan,” sambungnya.

Tak Ada Ekspresi Bersalah 

Usai membunuh, tersangka pulang lagi ke rumahnya, sempat berganti baju, kemudian mengajak kakaknya melaporkan ke Ketua RT 18, tentang insiden pembunuhan.

Tersangka beralibi bahwa ia menyaksikan ada tiga sampai sepuluh orang yang melaksanakan agresi itu.

Pihak RT pun pribadi melapor ke pihak kepolisian.

Awalnya, status tersangka yaitu saksi dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan.

Namun pengusutan dan olah TKP juga terus dilakukan.

Seiring keluarnya hasil olah TKP dan pemberitahuan yang diberikan olehnya tidak masuk akal, maka ditetapkan bahwa ia merupakan tersangka tunggal kendala ini.

“Selesai melaksanakan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kendala pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” terangya.

Kapolres menerangkan bahwa tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melaksanakan pembunuhan bertujuan ini.

Tersangka diketahui masih dibawah umur, yaitu kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.

Ia dikenakan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana subsider pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 abjad c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan bahaya eksekusi mati atau sedikitnya penjara seumur hidup.

Kelima Korban Dimakamkan Usai Visum

Hingga sore hari, proses visum masih dijalankan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung Penajam Paser Utara. 

Keluarga korban berdatang satu persatu sejak pagi hari. Kelima korban memang pribadi dibawa ke kamar mayit rumah sakit, berjam-jam setelah kejadian, yaitu sekitar pukul 4.30 wita.

Raut muka keluarga korban pun tak menyembunyikan kesedihan juga amarah. Saudara dari SW juga tak kuasa menahan tangis, badannya pribadi terkulai di saat tiba di depan kamar jenazah.

Bahkan keluarga korban juga sempat menyampaikan bahwa kalau terbukti pelakunya merupakan tetangga korban sendiri, maka ia tidak segan menghalau pelaku juga keluarganya dari Desa Babulu Laut.

Pemakaman kelima korban juga pribadi akan dijalankan usai proses visum, dari seruan keluarga, biar kelima mayit pribadi dimandikan dan dikemas kain kafan di kamar mayit tersebut.

“kami minta pribadi dimandikan disini dan dikafani, keluarga di sana sudah merencanakan pemakaman,” ucap adik Korban Putut Sunaryo.

Dari data Kartu Keluarga (KK) yang diperoleh Tribunkaltim.co, kelima korban tersebut berisikan suami, Wl kelahiran 1989 atau berusia 35 tahun.

Lalu, istri Wl, SW kelahiran 1990 atau berusia 34 tahun.

Kemudian RJS kelahiran 2009 dan VDS kelahiran 2013, keduanya berjenis kelamin perempuan.

ZAA yang masih berusia 3 tahun kelahiran 2021.

Penulis: Doan Pardede

Artikel ini sudah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tak Cuma soal Asmara yang Kandas, Motif Lain JND Tega Bunuh Satu Keluarga di Babulu Menyeruak

Bagikan

Also Read