MEDAN (RAKYATNESIA) – Polrestabes Medan menyita 53 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 10.000 butir pil happy five dari jaringan Malaysia. Dua pelaku berinisial DN (28) dan TZ (28) pun berhasil dibekuk.
“Pelaku yang ditangkap pria berinisial DN (28) dan TZ (28) yang merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes. Pol. Teddy Jhon Sahala Marbun dikutip dari Antara, Minggu (4/2/24).
Kapolres mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka E dan kawan-kawan pada Oktober 2023. Kemudian, didapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang bukti narkoba dari Malaysia menuju Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Setelah itu, personel melakukan pengecekan di lokasi, ternyata pelaku diduga sudah mengarah ke Pekan Baru tepatnya di jalan lintas Sumatera dengan menggunakan mobil pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 17:30 WIB,” jelasnya.
Ia mengatakan, personel mengejar pelaku di tempat tersebut. Di lokasi personel menangkap DN dengan barang bukti empat goni berisikan sabu-sabu dan pil ekstasi, dan kemudian personel menangkap TZ di tempat terpisah.
Selain barang bukti 53 kilogram sabu dan 10.000 pil ekstasi, jelas Kapolres, juga disita dua unit telepon seluler jenis android dan satu unit mobil warna biru. Saat ini personel masih melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap tersangka.
“Dari hasil interogasi, barang bukti itu didapatkan dari T yang masih daftar pencarian orang (DPO). Adapun modus kedua pelaku mereka sudah membawa narkoba ini dua kali yang akan dibawa ke Pekan Baru, Riau,” ungkapnya.
Polda Sumut dan jajaran, ujarnya, terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.
**(Sumber: Antara/Red).