FeaturedHukum & Kriminal

Polres Lamongan, Bekuk Pelalu Penggelapan 9 Unit Mobil Rental

LAMONGAN- Pelaku penipuan serta penggelapan sembilan mobil rental yakni NA dan HL, akhirnya berhasil dibekuk dan dijebloskan ke penjara oleh Polres Lamongan. Modus yang dilakukan pria berinisial NA dan HL, yang kedua warga Lamongan itu tergolong nekad. Mereka tak hanya merugikan penusaha rental mobil, akan tetapi juga merugikan Gresik, Jombang dan juga pengusaha yang berasal dari kota di Jawa Tengah.

Mobil-mobil yang berhasil digelapkan mayoritas mobil jenis Toyota Avanza yang mencapai 6 (enam) unit. Mobil yang berhasil diamankan Polres Lamongan sebagai barang bukti diataranya bernopol S 1829 RF, W 1845 BU, W 1423 BO, S 1630 JD, L 1781 RI, L 1694 SD. Sedangkan jenis lainnya ada 3 (tiga) unit yakni Daihatsu Xenia dengan nopol W 451 RD, Isuzu Panther D 777 RI dan Suzuki Pick up B 9370 QY.

Kapolres Lamongan AKBP Trisno Rahmadi didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Wijaya, mengatakan, ada indikasi jumlah mobil yang digelapkan kedua tersangka berikut jaringannya akan terus bertambah.

“Kita akan terus mengembangjan kasus penipuan dan penggelapan 9 (Sembilan) mobil itu lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, masih banyak korban lain yang belum tahu atau belum lapor,” tegas Kaopres (29/1/2016)

Pelaku dijelar dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, tentang Penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. **(Iyan)

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button