BANDUNG (RAKYATNESIA) – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K, M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F sebagai tersangka kasus kericuhan demo di Mapolda Jabar, pada Kamis (27/1/2022) lalu.
Polisi menetapkan F sebagai tersangka kasus kericuhan yang berujung pengrusakan sejumlah fasilitas di Mapolda Jabar. Dari insiden tersebut, sejauh ini polisi sudah menetapkan 11 tersangka.
“Melalui gelar perkara, Minggu (30/1/2022) siang, (F) oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K, M.Si, menegaskan.
Lanjut Kombes Pol Ibrahim Tompo, bahwa Saat ini, Kepolisian juga masih mendalami masing-masing peran dari 11 tersangka.
Ditambahkan, usai aksi kericuhan itu dapat diredam, polisi langsung mencari para aktor intelektual di balik aksi perusakan yang dilakukan ratusan anggota GMBI tersebut.
“F ini merupakan salah satu tokoh aktor intelektual di balik aksi berujung ricuh tersebut. Masih ada juga yang lain,” jelasnya lebih lanjut.
Data terakhir pada Jumat 28 Januari malam, Polda Jabar sudah mengamankan sebanyak 731 anggota GMBI yang terlibat perusakan fasilitas di Mapolda Jabar.
**(Anto/Red).